Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangsel Yulia Rahmawati menyebut, Perwal RDTR ini terdiri dari 137 pasal, dan 20 lampiran.
“Selanjutnya, akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN, untuk diintegrasikan dengan OSS, dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangsel,” paparnya.
Pemkot Tangsel, jelas Yulia, akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Mendukung Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur),” jelas Yulia.
Melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika pembangunan di Kota Tangsel, serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” tandasnya. (***)
POSRAKYAT.ID - Ketua Panitia Gelaran Turnamen Tenis Meja Perempuan, Lisma Rangkapan mengatakan, pelaksanaan kegiatan lomba…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menegaskan, dalam rangka mendorong iklim investasi yang…
POSRAKYAT.ID - Dalam rangka Dirgahayu Kemerdekaan RI, belasan Jurnalis dari Kota Tangsel menggelar kegiatan 'Susur…
POSRAKYAT.ID - Ketua Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangsel, Firmanto menyatakan, sedikitnya 150…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, dalam upaya mengelola…
POSRAKYAT.ID - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkumham RI, Widodo menyatakan, dengan hadirnya…
This website uses cookies.