Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangsel Yulia Rahmawati menyebut, Perwal RDTR ini terdiri dari 137 pasal, dan 20 lampiran.
“Selanjutnya, akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN, untuk diintegrasikan dengan OSS, dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangsel,” paparnya.
Pemkot Tangsel, jelas Yulia, akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Mendukung Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur),” jelas Yulia.
Melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika pembangunan di Kota Tangsel, serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” tandasnya. (***)
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.