Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangsel Yulia Rahmawati menyebut, Perwal RDTR ini terdiri dari 137 pasal, dan 20 lampiran.
“Selanjutnya, akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN, untuk diintegrasikan dengan OSS, dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangsel,” paparnya.
Pemkot Tangsel, jelas Yulia, akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Mendukung Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur),” jelas Yulia.
Melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika pembangunan di Kota Tangsel, serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” tandasnya. (***)
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat menyebut, kemacetan di ruas Jalan…
POSRAKYAT.ID — Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki wacana soal pengembangan…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tengah mengintensifkan sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul…
POSRAKYAT.ID - Jelang peringatan Hari Anak Nasional, Juli 2026 mendatang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menghadiri pembukaan Warkopolim Bintaro milik Gofar…
This website uses cookies.