Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangsel Yulia Rahmawati menyebut, Perwal RDTR ini terdiri dari 137 pasal, dan 20 lampiran.
“Selanjutnya, akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN, untuk diintegrasikan dengan OSS, dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangsel,” paparnya.
Pemkot Tangsel, jelas Yulia, akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Mendukung Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur),” jelas Yulia.
Melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika pembangunan di Kota Tangsel, serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” tandasnya. (***)
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
POSRAKYAT.ID - Kabar tak sedap beredar di Instansi Kejaksaan, di mana beredar informasi adanya oknum…
This website uses cookies.