Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangsel Yulia Rahmawati menyebut, Perwal RDTR ini terdiri dari 137 pasal, dan 20 lampiran.
“Selanjutnya, akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN, untuk diintegrasikan dengan OSS, dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangsel,” paparnya.
Pemkot Tangsel, jelas Yulia, akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Mendukung Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur),” jelas Yulia.
Melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika pembangunan di Kota Tangsel, serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” tandasnya. (***)
POSRAKYAT.ID - Pada gelaran silaturahmi bersama para pewarta, Ketua DPRD Tangerang Selatan, dan Ketua-ketua Komisi…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) telah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, proyek perusahaan yang terletak di…
POSRAKYAT.ID — Ketua KONI Provinsi Banten Agus Rasyid menegaskan, dengan adanya Surat Keputusan (SK) Panitia…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan, layanan berbasis aplikasi whatsapp bernama Helita,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku, pihaknya tengah membangun beberapa taman,…
This website uses cookies.