Birokrasi

RDTR 2022-2042, Terwujudnya Tangsel Unggul Menuju Kota Lestari, Terkoneksi, Efektif dan Efisien

Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini, agar kita semua dapat tinggal di Tangsel dengan lebih nyaman,” jelasnya lagi.

RDTR 2022-2042, ungkapnya, memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota.

“Salah satunya adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan bonus zoning dan transfer development right, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan dapat dikembangkan secara optimal,” ungkap Benyamin.

Terobosan Kebijakan Baru di RDTR Kota Tangsel

Peraturan ini juga menghadirkan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Beberapa terobosan tersebut, lanjut Benyamin, adalah fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal yang sebelumnya terbatas 2 lantai, kini dapat dibangun sampai dengan 3 lantai.

“Fleksibilitas ini mencakup juga pengaturan jenis rumah tinggal mulai rumah tapak dengan luasan terkecil 45 m2 di kawasan Peruntukan Perumahan kepadatan tinggi,” ujarnya.

Dalam mendukung Penyelenggaraan dan Pengembangan kelestarian kota, RDTR 2022- 2042 juga mengatur Kewajiban Penambahan Luas Kawasan RTH pada zona-zona yang termasuk dalam ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana Banjir.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap isu banjir yang dihadapi dan juga meningkatkan luas RTH di Kota Tangerang Selatan,” pungkas Benyamin Davnie.

Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal menyampaikan, RDTR dan PZ yang sudah dituangkan tersebut, disusun dengan penyesuaian kondisi saat ini.

Serta, katanya lagi, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha dan/atau non berusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang.

“Untuk permohonan masyarakat terkait penyesuaian zonasi (PZ) pola ruang, dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang, telah difasilitasi dalam pengaturan yang berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan,” tutur Ade Suprizal.

Page: 1 2 3

Ari Kristianto

Recent Posts

Pastikan Bebas Dengue, Ketua Pokjanal DBD Tangsel Dorong Peran Aktif Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…

1 minggu ago

Dinas Perkimta Tangsel Kebut Tahap I Bedah Rumah, 186 Unit Capai Progres 100 Persen

POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…

1 minggu ago

Perizinan Cepat, Bea Cukai Banten Dukung Ekspansi Ekspor PT Suma Artha Perkasa Lewat FKB

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…

1 minggu ago

Pemkot Dorong Tangsel Bebas Jentik, Dinas Kesehatan Geber Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…

1 minggu ago

Kick Off ZI-WBBM, Bea Cukai Tangerang Perkuat Anti Gratifikasi

POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…

1 minggu ago

Puluhan Boks Panel PJU di Tangerang Selatan Hilang Dicuri

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…

1 minggu ago

This website uses cookies.