POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berkomitmen mewujudkan terciptanya kota yang lestari, saling terkoneksi efektif dan efisien.
Salah satu komitmennya, melalui penetapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042.
“Ini adalah babak baru dari Tangerang Selatan, yang nantinya berorientasi menuju kota lestari, saling terkoneksi, efektif, dan efisien,” kata Benyamin Davnie, Rabu 14 Desember 2022.
Hal tersebut dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan yang sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini,” tambahnya.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan ini, sambung Benyamin, mendetailkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Yang sedang terjadi di Tangerang Selatan saat ini terdapat 7 isu strategis terkait tata ruang yaitu Banjir, Kemacetan, Persampahan, Pertumbuhan Ruang Usaha, Ruang Terbuka Hijau, Potensi Pariwisata serta Ruang untuk Investasi,”