POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Tangerang melaksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik (REL), pada 18 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemantauan, untuk memperoleh gambaran mengenai harga transaksi produk di tingkat konsumen, serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan Harga Jual Eceran (HJE).
Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai Tangerang melakukan pendataan, dan pemantauan terhadap produk rokok elektrik yang beredar di pasaran. Petugas juga menghimpun beberapa informasi meliputi harga pada tingkat konsumen akhir. Jenis produk, isi, merek, serta perusahaan yang memproduksi produk tersebut.
Petugas juga melakukan perbandingan antara Harga Transaksi Pasar (HTP) dengan Harga Jual Eceran (HJE), yang tercantum pada pita cukai produk. Hasil pemantauan tersebut, selanjutnya menjadi data pendukung bagi Bea Cukai, dalam melakukan analisis terhadap kondisi harga hasil tembakau di pasaran.
Melalui pemantauan secara berkala, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan harga produk hasil tembakau di tingkat konsumen. Tak hanya itu, pemantauan juga guna memastikan efektivitas penerapan ketentuan harga jual eceran.
Selain melaksanakan pemantauan, Bea Cukai Tangerang turut memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya memastikan legalitas produk hasil tembakau yang diperjualbelikan.
Bea Cukai Tangerang mengimbau, agar para pedagang tidak menerima ataupun menjual produk rokok elektrik ilegal, serta memastikan produk telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Masyarakat dan pelaku usaha harus lebih cermat dalam mengenali produk hasil tembakau yang legal. Antara lain, dengan memperhatikan keberadaan serta kesesuaian pita cukai pada produk.
Kepala Bea Cukai Tangerang Indriya Karyadi menyampaikan, pemantauan HTP merupakan bagian dari upaya pengawasan secara berkelanjutan, untuk memastikan peredaran hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan.
“Pemantauan HTP, menjadi salah satu instrumen bagi kami, untuk memperoleh gambaran kondisi harga hasil tembakau di tingkat konsumen. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memastikan pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan di bidang cukai,” ujar Indriya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap hasil tembakau tidak hanya melalui kegiatan penindakan. Tetapi juga melalui pemantauan, pendataan, dan edukasi kepada pelaku usaha serta masyarakat.
“Pengawasan yang efektif membutuhkan kolaborasi. Kami mengajak para pedagang dan masyarakat, untuk bersama-sama memastikan produk hasil tembakau yang beredar merupakan produk legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, sepanjang Januari hingga Agustus…
POSRAKYAT.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama unit vertikalnya mengungkap…
POSRAKYAT.ID — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, berdasarkan data dari Badan…
POSRAKYAT.ID – Rasman Susandi, salah seorang tokoh pemuda asal Kecamatan Pinang, mendapat kepercayaan menjadi Wakil…
POSRAKYAT.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Syamsuri menuturkan, edukasi kesehatan di masyarakat perlu…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menuturkan, perlu adanya kolaborasi dari seluruh…
This website uses cookies.