Birokrasi

Kolaborasi KPPBC Tangerang, Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Bernilai 62 Miliar

POSRAKYAT.ID – Hasil penindakan barang kena cukai ilegal (BKC) antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang, KPPBC Merak dan Kanwil DJBC Banten, senilai lebih dari Rp62 miliar, dimusnahkan pada Jumat 21 Agustus 2026 kemarin.

Pemusnahan terlaksana secara simbolis, bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil DJBC) Banten, dan berlanjut dengan pemusnahan menyeluruh di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

BKC ilegal tersebut, terdiri dari 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang itu mencapai Rp.62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp.39.950.118.417.

Kepala KPPBC Tangerang Indriya Karyadi menyampaikan, pemusnahan barang hasil penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai. Pihaknya memastikan barang yang melanggar ketentuan, tidak kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini, menjadi bentuk nyata dari tindak lanjut atas hasil pengawasan dan penindakan,” kata Indriya Karyadi, usai pemusnahan di Kanwil DJBC Provinsi Banten.

Kami, berkomitmen untuk terus menjaga peredaran barang kena cukai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekaligus, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Indriya juga memastikan, pemusnahan di PT. Solusi Bangun Indonesia, melalui fasilitas green zone dengan metode coprocessing. Yaitu, sambungnya, pemanfaatan tanur semen bersuhu tinggi yang mencapai sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius.

Metode ini memungkinkan pemusnahan barang secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya. Metode itu juga sekaligus mendukung pelaksanaan konsep Green Customs, yang mengedepankan perlindungan bagi lingkungan.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama unit vertikalnya mengungkap peredaran 74,21 juta batang rokok ilegal melalui Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan hingga 15 Agustus 2026.

Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan 1.748,83 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari 707 kali penindakan sepanjang 2026.

Ari Kristianto

Recent Posts

Launching Tahap 5, Bumi Harapan Sejahtera Tawarkan Rumah Subsidi Bergaya Mewah

POSRAKYAT.ID - General Manager PT. Bumi Berkah Hijau Andri Suhandi mengatakan, dengan hadirnya tahap 5…

20 jam ago

Pemantauan BKC, Bea Cukai Tangerang Beri Edukasi Kepatuhan di Bidang Cukai

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Tangerang melaksanakan Pemantauan…

2 hari ago

Semester I 2026, Kanwil DJBC Provinsi Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, sepanjang Januari hingga Agustus…

2 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai Banten Ungkap 74,2 Juta Rokok Ilegal hingga Agustus 2026

POSRAKYAT.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama unit vertikalnya mengungkap…

2 hari ago

Andalkan Data BPS, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Pastikan Pengangguran Turun Drastis

POSRAKYAT.ID — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, berdasarkan data dari Badan…

4 hari ago

Pemuda Pinang Jadi Wakil Ketua PCNU Kota Tangerang, Ini Kata Wali Kota

POSRAKYAT.ID – Rasman Susandi, salah seorang tokoh pemuda asal Kecamatan Pinang, mendapat kepercayaan menjadi Wakil…

4 hari ago

This website uses cookies.