Birokrasi

Semester I 2026, Kanwil DJBC Provinsi Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 ini, pihaknya telah mengamankan lebih dari 41 juta batang rokok, dan ribuan minuman beralkohol ilegal.

Taksiran barang dalam pemusnahan di Kanwil DJBC Provinsi Banten itu, mencapai lebih dari Rp60 miliar. “Potensi kalau seandainya legal, membayar cukai dan pajak-pajak, nilainya Rp39,9 miliar, hampir Rp40 miliar,” ujarnya, Jumat 21 Agustus 2026.

Ambang juga mengatakan, petugas melakukan penindakan terhadap barang ilegal tersebut, di berbagai wilayah yang masuk dalam pengawasan DJBC Banten.

“Barusan kita menyaksikan prosesi pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa 41 juta rokok ilegal, dan 1.780 minuman beralkohol,” kata Ambang.

Ambang menjelaskan, DJBC tidak hanya menyasar tempat produksi rokok ilegal. Petugas, juga memperketat pengawasan jalur distribusi. Sebab, menurutnya, Banten masih menjadi salah satu wilayah distribusi barang kena cukai terbesar.

Melalui operasi pengawasan, petugas memantau peredaran rokok ilegal mulai dari tingkat produksi hingga distribusi. Pengawasan juga menyasar rokok ilegal yang berasal dari Jawa, yang pengirimannya menyasar di wilayah Provinsi Banten dan Sumatera.

Dalam penindakan tersebut, Kanwil DJBC Banten juga memproses sembilan tersangka melalui penyidikan. Dari jumlah tersebut, lima perkara telah berstatus P21 dan masuk tahap dua.

“Kita ada sembilan proses penyidikan. Lima di antaranya sudah P21 dan sudah pada tahap dua dan seterusnya. Prosesnya terus bergulir,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemkot Tangsel terus mendorong pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui kecamatan dan Satpol PP.

Pilar mengimbau warung dan toko kelontong, tidak menjual rokok maupun minuman keras ilegal. Karena, barang tersebut tidak terkontrol, dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial, termasuk memudahkan anak di bawah umur mendapatkan rokok.

“Melalui kecamatan dan Satpol PP sebagai pamong masyarakat, kami selalu mengimbau warung-warung kelontong untuk tidak menyalurkan barang-barang ilegal seperti rokok maupun minuman keras. Karena barang-barang ilegal ini tidak terkontrol,” kata Pilar.

Ari Kristianto

Recent Posts

Pemantauan BKC, Bea Cukai Tangerang Beri Edukasi Kepatuhan di Bidang Cukai

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Tangerang melaksanakan Pemantauan…

23 menit ago

Operasi ASAP Bea Cukai Banten Ungkap 74,2 Juta Rokok Ilegal hingga Agustus 2026

POSRAKYAT.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama unit vertikalnya mengungkap…

1 jam ago

Andalkan Data BPS, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Pastikan Pengangguran Turun Drastis

POSRAKYAT.ID — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, berdasarkan data dari Badan…

2 hari ago

Pemuda Pinang Jadi Wakil Ketua PCNU Kota Tangerang, Ini Kata Wali Kota

POSRAKYAT.ID – Rasman Susandi, salah seorang tokoh pemuda asal Kecamatan Pinang, mendapat kepercayaan menjadi Wakil…

2 hari ago

Apresiasi Capaian Program CKG, Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Edukasi Kesehatan Masyarakat

POSRAKYAT.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Syamsuri menuturkan, edukasi kesehatan di masyarakat perlu…

3 hari ago

Program SIGAP Anak Sehat 2026, Pemkot Tangsel dan Swasta Dukung Intervensi Stunting

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menuturkan, perlu adanya kolaborasi dari seluruh…

4 hari ago

This website uses cookies.