Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M. Amir mengatakan, sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama.
“Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri. Kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten,” ungkap Amir.
Sehingga, kali ini kita bisa menangkap tersangka dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh. Disita sebesar 455 gram,” tandas Amir.
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni KPPBC TMP Merak…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Ambang Priyonggo menegaskan, dalam rangka menjalankan fungsi…
POSRAKYAT.ID - Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten bersama kejaksaan, memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal,…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, pelayanan terhadap masyarakat harus terus meningkat, seiring…
POSRAKYAT.ID - Direktur Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) Muhamad Rijal mengatakan, setelah mendapatkan evaluasi dan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tri Purwanto…
This website uses cookies.