Awalnya, petugas gabungan Polda dan Bea Cukai Provinsi Banten tersebut, tidak menemukan barang bukti saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh,” tegas Shinto.
Dari hasil rontgen, ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO), dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.
“Setelah keluar dari Bandara Soekarno-Hatta, tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan, kemana narkoba akan diantarkan,” jelasnya.
POSRAKYAT.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR), memberi dukungan cepat, dalam…
POSRAKYAT.ID - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tangsel Truetami Ajeng mengatakan, Pekan Dekranasda…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengungkapkan, Festival Cisadane…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, beberapa hal menjadi pembahasan dalam Rapat Forum…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, mahasiswa sebagai salah satu generasi…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten, menerima kunjungan audiensi dari PT Aero Nusantara Indonesia pada Rabu,…
This website uses cookies.