Hukum & Kriminal

Polsek Karawaci Amankan Dua Oknum DC, Ini Kata Kapolsek

POSRAKYAT.ID — Polsek Karawaci mengamankan dua oknum debt collector (DC) dalam kasus dugaan pemerasan dan penghinaan ringan saat melakukan penarikan sepeda motor warga.

Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya melalui layanan kepolisian 110.

“Petugas Polsek Karawaci merespon cepat laporan tersebut. Unit Reskrim kemudian mendatangi TKP,” kata Anggoro, Sabtu 5 September 2026.

Anggoro menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika oknum DC menghentikan sepeda motor korban yang tengah berboncengan dengan istrinya.

Namun, lanjut Anggoro, kendaraan tersebut tidak dibawa ke kantor leasing. Melainkan, tambahnya, mereka (oknum DC) menyerahkan ke pihak ketiga.

Situasi kemudian memanas. Anggoro menerangkan, di lokasi terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku. Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku bahkan meludahi istri korban.

“Menurut pengakuannya baru dua kali. Namun, tetap kami kembangkan. Masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, Anggoro memerintahkan, anggotanya untuk mengamankan dua orang berinisial DC dan AM.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Polisi, sambungnya, terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian lain.

Anggoro menegaskan, pihak ketiga yang melakukan penarikan kendaraan semestinya menyerahkan kendaraan hasil penarikan kepada leasing terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak leasing yang menentukan proses penitipan kendaraan kepada pihak ketiga.

Atas kasus tersebut, polisi mempersangkakan para pelaku dengan dugaan pemerasan dan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana mencapai tujuh tahun penjara.

Dengan adanya kasus DC yang terjadi, Anggoro mengimbau, masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada tindak pidana, kekerasan, maupun perlakuan yang tidak semestinya.

“Imbauan kepada masyarakat, apabila terjadi kejadian-kejadian yang tidak mengenakkan atau menjadi korban tindak pidana, maupun menjadi korban kekerasan atau apa pun, segera menghubungi kami melalui 110. Akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Tangerang Tindak Jutaan Hasil Tembakau Ilegal

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di…

1 hari ago

Peringati Hari Pelanggan, Wali Kota Tangerang Singgung Kolaborasi Pelayanan Air Bersih

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan, dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, pihaknya mendorong…

1 hari ago

Wujudkan Usulan Musrenbang, Dinas Perkimta Tangsel Gandeng Masyarakat Awasi Pembangunan

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan hasil…

1 hari ago

Kuatkan Literasi, Maria Teresa Gerindra Tangsel Bagikan Ribuan Buku

POSRAKYAT.ID — Politisi Partai Gerindra Kota Tangsel, Maria Teresa Suhardja mengatakan, sebagai upaya penguatan literasi…

2 hari ago

Pilar Singgung Bangunan di Bibir Sungai: Jangan Kalahkan Kepentingan Publik

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan maraknya bangunan di…

3 hari ago

Jalankan Amanat UU, DLH Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah menuturkan, pihaknya menggelar…

4 hari ago

This website uses cookies.