Hukum & Kriminal

Polsek Karawaci Amankan Dua Oknum DC, Ini Kata Kapolsek

POSRAKYAT.ID — Polsek Karawaci mengamankan dua oknum debt collector (DC) dalam kasus dugaan pemerasan dan penghinaan ringan saat melakukan penarikan sepeda motor warga.

Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya melalui layanan kepolisian 110.

“Petugas Polsek Karawaci merespon cepat laporan tersebut. Unit Reskrim kemudian mendatangi TKP,” kata Anggoro, Sabtu 5 September 2026.

Anggoro menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika oknum DC menghentikan sepeda motor korban yang tengah berboncengan dengan istrinya.

Namun, lanjut Anggoro, kendaraan tersebut tidak dibawa ke kantor leasing. Melainkan, tambahnya, mereka (oknum DC) menyerahkan ke pihak ketiga.

Situasi kemudian memanas. Anggoro menerangkan, di lokasi terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku. Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku bahkan meludahi istri korban.

“Menurut pengakuannya baru dua kali. Namun, tetap kami kembangkan. Masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, Anggoro memerintahkan, anggotanya untuk mengamankan dua orang berinisial DC dan AM.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Polisi, sambungnya, terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian lain.

Anggoro menegaskan, pihak ketiga yang melakukan penarikan kendaraan semestinya menyerahkan kendaraan hasil penarikan kepada leasing terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak leasing yang menentukan proses penitipan kendaraan kepada pihak ketiga.

Atas kasus tersebut, polisi mempersangkakan para pelaku dengan dugaan pemerasan dan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana mencapai tujuh tahun penjara.

Dengan adanya kasus DC yang terjadi, Anggoro mengimbau, masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada tindak pidana, kekerasan, maupun perlakuan yang tidak semestinya.

“Imbauan kepada masyarakat, apabila terjadi kejadian-kejadian yang tidak mengenakkan atau menjadi korban tindak pidana, maupun menjadi korban kekerasan atau apa pun, segera menghubungi kami melalui 110. Akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

1 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

2 hari ago

Perda Pembangunan Kepemudaan Mandul, GMN Singgung ‘Pembiaran’ Pemuda di Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID — Dewan Pembina Gajah Muda Nusantara (GMN) Nonami menyatakan, keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan…

2 hari ago

Transaksi Digital dan Non Tunai di Tangsel, Benyamin Davnie Singgung Dompet

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, digitalisasi transaksi pemerintahan turut mendukung…

5 hari ago

Dekati Porprov 2026, Ketua KONI Tangsel Pastikan Harmonisasi

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Kota Tangsel Mahludin menegaskan, mendekati Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026,…

5 hari ago

Bea Cukai Banten Perkuat Dukungan UMKM melalui CVC di Trade Expo Indonesia 2026

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, Bea Cukai akan…

5 hari ago

This website uses cookies.