Ungkap kasus pengedar narkoba oleh Tim Gabungan Polda dan Bea Cukai Banten. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, jajaran Diresnarkoba berhasil mengungkap pengedaran narkoba jenis sabu dengan modus memasukan barang haram tersebut ke lubang anus.
Dua tersangka dengan inisial ZK (52) dan MD (32) nekat memasukan kemasan sabu 455 gram ke lubang anusnya, dengan imbalan Rp3 juta rupiah.
“Setelah koordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Banten, tim melakukan penangkapan, setelah keluar dari Terminal 3 Soekarno Hatta,” kata Shinto, Selasa 6 Desember 2022.
Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- dalam satu kali pengiriman,” katanya lagi.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
This website uses cookies.