Ungkap kasus pengedar narkoba oleh Tim Gabungan Polda dan Bea Cukai Banten. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, jajaran Diresnarkoba berhasil mengungkap pengedaran narkoba jenis sabu dengan modus memasukan barang haram tersebut ke lubang anus.
Dua tersangka dengan inisial ZK (52) dan MD (32) nekat memasukan kemasan sabu 455 gram ke lubang anusnya, dengan imbalan Rp3 juta rupiah.
“Setelah koordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Banten, tim melakukan penangkapan, setelah keluar dari Terminal 3 Soekarno Hatta,” kata Shinto, Selasa 6 Desember 2022.
Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- dalam satu kali pengiriman,” katanya lagi.
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.