Ungkap kasus pengedar narkoba oleh Tim Gabungan Polda dan Bea Cukai Banten. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, jajaran Diresnarkoba berhasil mengungkap pengedaran narkoba jenis sabu dengan modus memasukan barang haram tersebut ke lubang anus.
Dua tersangka dengan inisial ZK (52) dan MD (32) nekat memasukan kemasan sabu 455 gram ke lubang anusnya, dengan imbalan Rp3 juta rupiah.
“Setelah koordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Banten, tim melakukan penangkapan, setelah keluar dari Terminal 3 Soekarno Hatta,” kata Shinto, Selasa 6 Desember 2022.
Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- dalam satu kali pengiriman,” katanya lagi.
POSRAKYAT.ID – Dalam rangka membantu meringankan derita korban bencana banjir dan longsor Sumatera beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Ikna (70), ditemukan meninggal dunia, usai hanyut sejauh…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memaparkan perkembangan penanganan sampah, setelah berakhirnya…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan segera membangun…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten lakukan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi rutin bertajuk Operasi…
POSRAKYAT.ID – DPP Perkumpulan Intelektual Pemuda (PIP) Indonesia, menggelar simposium, dalam rangka memberikan semangat bagi…
This website uses cookies.