Hukum & Kriminal

Oknum Jaksa di Banten Diduga Edarkan Barang Bukti Narkoba, Ini Kata Pengamat Hukum

POSRAKYAT.ID – Kabar tak sedap beredar di Instansi Kejaksaan, di mana beredar informasi adanya oknum jaksa yang bertugas di wilayah Provinsi Banten, diduga mengedarkan barang bukti narkoba.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Andi Syafrani mengungkapkan, sebagai seorang penegak hukum, sepatutnya jaksa berperan menindak dan menegakkan hukum, bukan malah menjadi pelaku tindak kejahatan.

“Tentu ini (oknum jaksa) akan semakin menambah citra buruk penegakan hukum kita. Sebab orang-orang yang tadi dipercaya sebagai penegak, justru menjadi bagian dari masalah hukum itu sendiri,” kata Andi lewat sambungan telepon, Rabu 16 September 2026.

Andi menegaskan, Kejaksaan sebagai bagian dari instansi penegakan hukum, harus lebih tegas kepada orang-orang yang terbukti terlibat dalam tindak pidana di tubuh mereka.

Andi juga menyinggung soal transparansi kinerja para jaksa, jika terbukti terlibat mengedarkan barang bukti narkoba, yang seharusnya masuk dalam pemusnahan.

“Artinya kan kontrol terhadap barang bukti yang hilang kurang maksimal. Itu (hilangnya barang bukti) akan mengganggu saat persidangan. Dan juga harus dimusnahkan. Di sini, jaksa itu tidak punya sistem yang cukup kuat. Saya kira kasusnya ini banyak nih. Ini terjadi bukan baru sekali terkait dengan barang-barang hasil sitaan (memperjualbelikan),” tegasnya.

Transparansi kinerja, sambung Andi lagi, menjadi kunci penegakan hukum di Indonesia menjadi maksimal. “Karena ketidakjelasan dalam sistemnya, tidak transparan. Kemudian tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap barang-barang ini, akhirnya di situlah terjadi ‘permainan’,” ucapnya.

Andi juga menuturkan, oknum jaksa yang mengedarkan barang bukti narkoba, tidak mungkin ‘bekerja’ seorang diri. “Pasti akan melibatkan orang lain. Apalagi ini di dalam sebuah institusi. Artinya ada juga keterlibatan dari pihak-pihak lain yang membuat tadi celah ini bisa terjadi,” bebernya.

Dalam video di sebuah media sosial, terdapat kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh oknum jaksa di Kejati Banten berinisial H. ​Oknum bersangkutan nekat mengedarkan kembali barang bukti sitaan tersebut secara ilegal.

Ari Kristianto

Recent Posts

Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Lakukan Langkah Preventif, Jaga Kualitas Air di Musim Kemarau

POSRAKYAT.ID - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, melakukan…

5 jam ago

Komisi Pemberantasan Korupsi Singgung Gaya Hidup ASN Saat Sambangi Tangsel

POSRAKYAT.ID - Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kunto Ariawan…

21 jam ago

Ratusan Mitra Grab Indonesia Berangkat Umrah, Ini Kata Gus Irfan

POSRAKYAT.ID - Grab Indonesia memberangkatkan 105 mitra pengemudi untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.…

4 hari ago

Doakan Jurnalis dan Awak Kapal di Erupsi Anak Krakatau, Ini Kata Pilar Saga Ichsan

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel turut…

5 hari ago

Perluas Ekspor UMKM, Kanwil Bea Cukai Banten Giatkan Klinik Ekspor

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali mewujudkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri…

5 hari ago

Ringkas Birokrasi, Kantah Kota Tangsel Proses Cepat Balik Nama Sertipikat

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan, pihaknya melakukan proses balik…

5 hari ago

This website uses cookies.