Hukum & Kriminal

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Tangerang Tindak Jutaan Hasil Tembakau Ilegal

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya, khususnya Hasil Tembakau (HT) Ilegal.

Hingga 31 Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang telah melakukan 445 penindakan HT Ilegal, dengan total barang hasil penindakan senilai sekitar Rp18,04 miliar. Dan potensi kerugian negara mencapai Rp9,63 miliar.

Dari keseluruhan penindakan tersebut, komoditas yang paling dominan merupakan hasil tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Tercatat sebanyak 10.395.532 batang HT SKM dan HT SPM hasil penindakan. Dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp15,46 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp9,30 miliar.

Selain rokok konvensional, Bea Cukai Tangerang juga melakukan penindakan terhadap hasil tembakau berupa rokok elektrik (HT-REL). Serta hasil pengolahan tembakau lainnya berupa tembakau kunyah.

Penindakan terhadap HT-REL tercatat sebanyak 27.816 mililiter. Sementara tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram. Khusus pada Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang melaksanakan 58 penindakan terhadap HT SKM dan HT SPM. Jumlah barang penindakan, sebanyak 1.787.560 batang.

Berdasarkan wilayah penindakan, Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbesar. Dengan 277 Surat Bukti Penindakan (SBP), terhadap HT SKM dan HT SPM dengan total 7.492.460 batang.

Tindak lanjut pengelolaan seluruh barang hasil penindakan tersebut, akan melalui mekanisme pemusnahan. Mekanisme tersebut, untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

Kepala Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, menyampaikan bahwa capaian penindakan tersebut merupakan bentuk konsistensi Bea Cukai Tangerang dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai.

“Kami terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Baik melalui kegiatan penindakan, maupun langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat, serta pelaku usaha,” ujar Indriya.

Ia menegaskan, Bea Cukai Tangerang akan terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Kami tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal. Dampaknya tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Bea Cukai Tangerang, juga terus mendorong masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Agar masyarakat tidak membeli, maupun menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Ari Kristianto

Recent Posts

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

11 jam ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

12 jam ago

Perda Pembangunan Kepemudaan Mandul, GMN Singgung ‘Pembiaran’ Pemuda di Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID — Dewan Pembina Gajah Muda Nusantara (GMN) Nonami menyatakan, keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan…

13 jam ago

Transaksi Digital dan Non Tunai di Tangsel, Benyamin Davnie Singgung Dompet

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, digitalisasi transaksi pemerintahan turut mendukung…

4 hari ago

Dekati Porprov 2026, Ketua KONI Tangsel Pastikan Harmonisasi

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Kota Tangsel Mahludin menegaskan, mendekati Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026,…

4 hari ago

Bea Cukai Banten Perkuat Dukungan UMKM melalui CVC di Trade Expo Indonesia 2026

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, Bea Cukai akan…

4 hari ago

This website uses cookies.