Birokrasi

Jalankan Amanat UU, DLH Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah menuturkan, pihaknya menggelar uji emisi di bilangan Serpong, guna memastikan seluruh kendaraan sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang (UU).

Selain menjalankan amanat UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), DLH Kota Tangerang Selatan (Tangsel), juga menghendaki adanya kesesuaian gas emisi pada kendaraan di jalan raya.

“Pertama, dalam rangka uji GRK, Gas Rumah Kaca,” kata Bani, usai melakukan kegiatan uji emisi di Jalan Pahlawan Seribu, depan Ruko Malibu BSD, Selasa 1 September 2026.

Yang kedua, dalam rangka memenuhi aturan atau ketentuan pemerintah, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bahwa kendaraan harus memenuhi ketentuan terkait emisi,” tambahnya.

Selain memenuhi ketentuan emisi, gelaran tersebut juga membantu pemilik kendaraan mengetahui kondisi kendaraannya.

“Ketiga, dalam rangka meningkatkan kesehatan kendaraan. Jadi, kita cek kesehatan kendaraan, apakah sudah layak, atau perlu servis dan sebagainya,” ujarnya.

Bani menegaskan, DLH Tangsel tidak membatasi peserta berdasarkan domisili. Karena itu, setiap kendaraan yang melintas dapat mengikuti uji emisi tersebut.

Sementara itu, lanjut Bani, kendaraan yang lulus uji emisi, akan mendapatkan stiker sebagai tanda telah memenuhi persyaratan uji emisi.

Bani mengatakan, dengan bukti tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui status kelulusan emisinya.

“Manfaatnya, apabila kendaraan tersebut berada di daerah-daerah yang menerapkan kewajiban uji emisi, maka tidak ada masalah karena sudah memiliki bukti lulus uji emisi,” jelasnya.

Dalam setahun, Bani mengungkapkan DLH Tangsel menargetkan menggelar program uji emisi sebanyak tiga kali.

Namun, sambungnya, masyarakat juga berpeluang mengikuti kegiatan serupa yang diselenggarakan instansi pemerintah lain, kementerian, maupun pihak swasta.

“Target kita untuk kendaraan jenis solar sekitar 100 unit per hari. Sedangkan untuk kendaraan jenis bensin sekitar 400 unit per hari,” pungkasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

13 jam ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

14 jam ago

Perda Pembangunan Kepemudaan Mandul, GMN Singgung ‘Pembiaran’ Pemuda di Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID — Dewan Pembina Gajah Muda Nusantara (GMN) Nonami menyatakan, keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan…

15 jam ago

Transaksi Digital dan Non Tunai di Tangsel, Benyamin Davnie Singgung Dompet

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, digitalisasi transaksi pemerintahan turut mendukung…

4 hari ago

Dekati Porprov 2026, Ketua KONI Tangsel Pastikan Harmonisasi

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Kota Tangsel Mahludin menegaskan, mendekati Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026,…

4 hari ago

Bea Cukai Banten Perkuat Dukungan UMKM melalui CVC di Trade Expo Indonesia 2026

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, Bea Cukai akan…

4 hari ago

This website uses cookies.