Kejadian tindak pidana asusila yang terakhir, jelasnya, merupakan peristiwa yang dilakukan oleh anak di bawah umur, terhadap teman mainnya, sebanyak tujuh orang, di bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial R (13), meminta kepada ketujuh korbannya untuk membuka salah satu pakaian, dengan ancaman terhadap para korban.
Karena takut, lanjut Victor, para korban yang masing-masing berinisial A (8), A (9), P (9), B (8), A (10), S (11), dan A (11), menuruti permintaan R.
Atas kejadian tersebut, para tersangka terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan terancam pasal berlapis.
“Sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkas Victor.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
This website uses cookies.