Kejadian tindak pidana asusila yang terakhir, jelasnya, merupakan peristiwa yang dilakukan oleh anak di bawah umur, terhadap teman mainnya, sebanyak tujuh orang, di bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial R (13), meminta kepada ketujuh korbannya untuk membuka salah satu pakaian, dengan ancaman terhadap para korban.
Karena takut, lanjut Victor, para korban yang masing-masing berinisial A (8), A (9), P (9), B (8), A (10), S (11), dan A (11), menuruti permintaan R.
Atas kejadian tersebut, para tersangka terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan terancam pasal berlapis.
“Sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkas Victor.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…
This website uses cookies.