Kejadian tindak pidana asusila yang terakhir, jelasnya, merupakan peristiwa yang dilakukan oleh anak di bawah umur, terhadap teman mainnya, sebanyak tujuh orang, di bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial R (13), meminta kepada ketujuh korbannya untuk membuka salah satu pakaian, dengan ancaman terhadap para korban.
Karena takut, lanjut Victor, para korban yang masing-masing berinisial A (8), A (9), P (9), B (8), A (10), S (11), dan A (11), menuruti permintaan R.
Atas kejadian tersebut, para tersangka terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan terancam pasal berlapis.
“Sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkas Victor.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.