Kejadian tindak pidana asusila yang terakhir, jelasnya, merupakan peristiwa yang dilakukan oleh anak di bawah umur, terhadap teman mainnya, sebanyak tujuh orang, di bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial R (13), meminta kepada ketujuh korbannya untuk membuka salah satu pakaian, dengan ancaman terhadap para korban.
Karena takut, lanjut Victor, para korban yang masing-masing berinisial A (8), A (9), P (9), B (8), A (10), S (11), dan A (11), menuruti permintaan R.
Atas kejadian tersebut, para tersangka terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan terancam pasal berlapis.
“Sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkas Victor.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
POSRAKYAT.ID - Warga Perumahan Bukit Nusa Indah (BNI) Ciputat, Kota Tangsel menolak wacana pembangunan SMPN…
This website uses cookies.