Kejadian tindak pidana asusila yang terakhir, jelasnya, merupakan peristiwa yang dilakukan oleh anak di bawah umur, terhadap teman mainnya, sebanyak tujuh orang, di bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial R (13), meminta kepada ketujuh korbannya untuk membuka salah satu pakaian, dengan ancaman terhadap para korban.
Karena takut, lanjut Victor, para korban yang masing-masing berinisial A (8), A (9), P (9), B (8), A (10), S (11), dan A (11), menuruti permintaan R.
Atas kejadian tersebut, para tersangka terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan terancam pasal berlapis.
“Sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkas Victor.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala UPT Samsat Serpong Teguh Riadi mengungkapkan, pihaknya mencatatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, pelaku-pelaku UKM di wilayahnya, perlu…
POSRAKYAT.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Benteng, Yeti Rohaeti memastikan, pembelian air curah ke…
POSRAKYAT.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Benteng Yeti Rohaeti menyatakan, sejak 2023, pihaknya telah…
POSRAKYAT.ID – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Al Azhar BSD, Kota Tangerang Selatan…
POSRAKYAT.ID – Dalam perayaan Idul Adha 2026 ini, Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan…
This website uses cookies.