POSRAKYAT.ID – Polres Tangerang Selatan mengamankan sejumlah predator anak yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyebut, terdapat tiga tersangka dewasa predator anak, dan satu tersangka anak di bawah umur, yang melakukan tindak pidana kekerasan, juga persetubuhan terhadap anak.
Tersangka pertama berinisial SH (45), orang tua dari korban berinisial N (15) yang melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya, di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Kurang lebih sampai tiga kali (melakukan pelecehan). Modus pelaku, yakni masuk ke kamar korban kemudian membelai punggung korban yang sedang tidur. Hasrat seksual tersangka muncul dan terjadilah tindakan asusila tersebut,” ujar Victor, Selasa 17 September 2024 kemarin.
Predator anak lainnya berinisial H (51) yang tega melampiaskan hasrat seksualnya kepada putra sambungnya berinisial F (11).
“Tersangka H merupakan bapak sambung korban. Perbuatan pelecehan seksual oleh tersangka H terjadi berkali-kali. Tersangka melakukan ketika rumahnya sepi, di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan,” sambung Victor.
Ia pun mengancam kepada sang anak untuk tidak memberitahukan kepada siapapun dengan memberikan sejumlah uang kepada korban,” sambungnya.
Predator Anak Berprofesi Ojol di Tangerang Selatan
Peristiwa tindak pidana terhadap anak selanjutnya, merupakan kejadian yang sempat viral di beberapa media sosial, soal penculikan dan pelecehan seksual, di wilayah Serpong Utara.
Pelaku yang berinisial MB (49) dan berprofesi sebagai ojek online, yang melakukan tindakan asusila terhadap anak berinisial A (11).
MB, sambung Victor, membawa korban ke sebuah lahan kosong di bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dan melakukan pelecehan, dengan mengancam akan membunuh korban, jika tidak menuruti kemauannya.