Birokrasi

Sisgita Tangsel Jadi Acuan Integrasi Pajak dan Pertanahan

POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS), terkait integrasi data pajak dan pertanahan melalui Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita).

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, sebanyak 60 daerah diundang dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 46 kepala daerah hadir dan mengikuti langsung penandatanganan.

“Jadi ada dua produk hukum. MOU antara saya sebagai kepala daerah, dengan para kepala daerah yang lain pada hari ini,” kata Benyamin, usai penandatanganan MoU, Senin 21 September 2026.

Benyamin menjelaskan, MoU tersebut menjadi dasar kerjasama antar pemerintah daerah. Sementara PKS, melibatkan Bapenda dan Kantor Pertanahan dari masing-masing daerah.

“Kemudian perjanjian kerjasama ditandatangani antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Tangerang Selatan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah dari daerah-daerah yang lain,” jelasnya.

Benyamin menuturkan, Sisgita Tangsel mengintegrasikan peta objek pajak milik Bapenda, dengan peta induk bidang atau Nomor Induk Bidang (NIB) milik Kantor Pertanahan.

Benyamin menyebut, integrasi tersebut memungkinkan pemerintah mengetahui perubahan luas tanah, berdasarkan data pertanahan terbaru.

Untuk menindaklanjuti integrasi data tersebut, Pemkot Tangsel telah membentuk satuan tugas yang melibatkan Bapenda dan Kantor Pertanahan.

Di Tangsel sendiri, jumlah objek pajak PBB tercatat lebih dari 492 ribu. Melalui integrasi data pertanahan dan pajak, Pemkot Tangsel berharap pembaruan objek pajak dapat lebih akurat.

Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, integrasi data elektronik, menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan daerah yang modern.

“Kita membutuhkan integrasi data dan sistem yang mampu menghubungkan informasi pertanahan, dengan data perpajakan secara lebih terpadu. Dengan demikian, sistem elektronik perpajakan dan pertanahan tidak hanya menghasilkan data yang lebih akurat,” kata Andra.

Keterhubungan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), juga dapat memperkuat basis data perpajakan sekaligus mendukung validasi BPHTB. Pada akhirnya, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten/kota,” ujarnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Ansor Fest Experience 2026, Satukan Semangat Santri dan Pemuda

POSRAKYAT.ID – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangsel menggelar Ansor Fest Experience…

6 jam ago

KONI Banten  Evaluasi PORPROV VII, Tuan Rumah Sebut  Persiapan Capai 90 Persen

POSRAKYAT.ID – Ketua KONI Provinsi Banten Agus Rasyid mendapatkan laporan dalam rapat konsolidasi dan persiapan…

7 jam ago

Pacu Investasi di Banten, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Produsen Sepatu Nike

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten…

1 minggu ago

Ngopi Bareng, Wartawan dan DPRD Tangsel Soroti Banjir, Pajak, hingga Layanan Publik

POSRAKYAT.ID – Dalam agenda coffee morning bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan DPRD, berbagai hal seperti…

1 minggu ago

Soal Persiapan Porprov 2026, Plt Kadispora Tangsel Kok Bungkam?

POSRAKYAT.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangsel Ika, memilih…

1 minggu ago

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

2 minggu ago

This website uses cookies.