EH ditangkap beserta dengan barang bukti berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegang pelaku,” sambungnya.
Sementara itu, saat penggeledahan di rumah pelaku, dan kembali ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Exymer.
“Setelah dilakukan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 50 butir Tramadol dan 380 butir Exymer,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari saudara IL (DPO) dengan cara membeli.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.