Menurut Sarly, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka AF.
Ketika polisi melakukan pengembangan, AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Di Kota Tangsel dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram, dengan tersangka AF,” tambahnya.
Dari pengembangan penangkapan AF, Polres Tangsel menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan ditangkaplah AS di Tanjung Balai, Sumut.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.