Menurut Sarly, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka AF.
Ketika polisi melakukan pengembangan, AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Di Kota Tangsel dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram, dengan tersangka AF,” tambahnya.
Dari pengembangan penangkapan AF, Polres Tangsel menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan ditangkaplah AS di Tanjung Balai, Sumut.
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…
This website uses cookies.