Menurut Sarly, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka AF.
Ketika polisi melakukan pengembangan, AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Di Kota Tangsel dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram, dengan tersangka AF,” tambahnya.
Dari pengembangan penangkapan AF, Polres Tangsel menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan ditangkaplah AS di Tanjung Balai, Sumut.
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.