Hukum & Kriminal

Puluhan Kilogram Sabu Guna Tahun Baruan Digagalkan Polres Tangsel

“Keterangan dari AS bahwa barang sabu tersebut di dapatkan dari tersangka S yang merupakan DPO,” tegas Kepala Polres Tangsel.

Ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta, dan Tangerang,” tandas Sarly..

Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Page: 1 2 3

Idris Ibrahim

Recent Posts

Seminar Hukum, Dinas Pora Tangsel Dorong Generasi Muda yang Kritis

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora) Kota Tangsel, Mursinah menegaskan, dengan gelaran seminar…

1 minggu ago

Pekan Tuli Internasional, Bappelitbangda Tangsel: Disabilitas Punya Hak yang Sama

POSRAKYAT.ID - Pekan Tuli Internasional yang jatuh pada 22 hingga 28 September 2025, mengusung tema…

1 minggu ago

Kementerian Hukum Dorong Posbankum di Tiap-tiap Kelurahan di Tangsel

POSRAKYAT.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten, Pagar Butar Butar mengungkapkan,…

1 minggu ago

Bawaslu Tangerang Selatan Keluhkan Putusan Mahkamah Konstitusi

POSRAKYAT.ID – Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengungkapkan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi…

1 minggu ago

Soal PSEL, Direktur Oligo Akui Tak Gunakan APBD Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Direktur PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN), Bobby Roring menyatakan, pihaknya masih eksis…

1 minggu ago

Tanggapi Cuitan Leony, Wali Kota Benyamin Davnie: Bahan Koreksi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, ramainya media sosial soal sorotan Artis Leony…

1 minggu ago

This website uses cookies.