“Keterangan dari AS bahwa barang sabu tersebut di dapatkan dari tersangka S yang merupakan DPO,” tegas Kepala Polres Tangsel.
Ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta, dan Tangerang,” tandas Sarly..
Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat menyebut, kemacetan di ruas Jalan…
POSRAKYAT.ID — Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki wacana soal pengembangan…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tengah mengintensifkan sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul…
POSRAKYAT.ID - Jelang peringatan Hari Anak Nasional, Juli 2026 mendatang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menghadiri pembukaan Warkopolim Bintaro milik Gofar…
This website uses cookies.