“Keterangan dari AS bahwa barang sabu tersebut di dapatkan dari tersangka S yang merupakan DPO,” tegas Kepala Polres Tangsel.
Ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta, dan Tangerang,” tandas Sarly..
Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
POSRAKYAT.ID - Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan beberapa hal, terkait penunjukan TPA…
POSRAKYAT.ID – Kepala UPT Samsat Serpong, Teguh Riadi mengungkapkan, hingga 31 Oktober 2025, di mana…
POSRAKYAT.ID - Dalam pelantikan Direktur Utama Perumda Pasar, Wali Kota Tangerang Sachrudin, sempat menyinggung soal…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang, Sachrudin, melantik Dedi Ochen sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional Perseroda TNG, Rudy Hariadi mengaku, dalam bisnis tata kelola pedagang kaki…
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dari hasil pemetaan, terdapat sedikitnya…
This website uses cookies.