POSRAKYAT.ID – Belum maksimalnya penerapan kebijakan peningkatan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA), dan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan di daerah disorot Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) Teguh Setyabudi.
Pihaknya pun mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan sinergi kebijakan peningkatan infrastruktur SDA dan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan guna mewujudkan capaian target kebijakan nasional peningkatan infrastruktur SDA.
“Terdapat kebijakan nasional terkait SDA yang perlu diwujudkan dalam setiap program dan kegiatan oleh seluruh tingkatan pemerintahan, baik pusat, provinsi, sampai dengan kabupaten/kota,” ujar Teguh Setyabudi, dikutip dari Portal Kemendagri, Sabtu 5 November 2022.
Teguh menyampaikan, berdasarkan data kunjungan lapangan serta data di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Ditjen Bina Bangda Tahun 2022, diketahui bahwa masih terdapat inkonsistensi antara pagu indikatif dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022 dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Hal tersebut terjadi baik dari provinsi, kabupaten, maupun kota dengan deviasi penurunan sebesar 33,34 persen atau Rp6.404.391.919.927.
Hal ini menunjukkan bahwa APBD tahun 2022 masih lebih kecil atau mengalami penurunan dari pagu indikatif yang direncanakan dalam RKPD tahun 2022 untuk kegiatan SDA.
“Untuk sub-urusan SDA tahun 2023, sudah direncanakan sebesar Rp12.143.273.927.511 untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pengelolaan SDA dan pengelolaan irigasi di daerah untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota,” imbuhnya.
” Saya harapkan komitmen dari pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam rangka mempertahankan konsistensi perencanaan dan penganggaran pada bidang SDA,” harapnya.
Teguh mengatakan, peran Kemendagri dalam mendorong dan membina Pemda agar melaksanakan pengelolaan SDA antara lain pada subkegiatan SDA dan pengelolaan sistem irigasi dalam urusan SDA diintegrasikan Pemda dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Memfasilitasi pembinaan umum kepada Pemda dalam meningkatkan dan memperkuat kelembagaan pengelolaan SDA, serta mendorong Pemda yang belum membentuk kelembagaan SDA baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, pihaknya mendorong pemberdayaan organisasi atau kelompok masyarakat terkait SDA agar dapat berpartisipasi dalam pengelolaan SDA di daerah.
Selain itu, melakukan monitoring evaluasi program kegiatan dalam RKPD tahun berjalan 2022, serta melakukan fasilitasi penyusunan RKPD pada tahun berikutnya atau 2023.
“Kebijakan pengelolaan SDA penting untuk diikuti dengan upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberdayaan sumber daya manusia terkait pengelola SDA di daerah,” tutur Teguh.
Dan upaya peningkatan kinerja kelembagaan pengelolaan SDA ke depan harus tetap dan terus menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.