Cyril Stiak datang ke Bali, dengan paspor Republik Ceko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia, dan tinggal di Jl. Ratna Ungasan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Sedangkan Stefan Durina pertama kali memasuki wilayah Indonesia, pada tanggal 20 Oktober 2019.
“Cyril Stiak dan Stefan Durina merupakan buronan Interpol,” tegas Khrisna.
Kami menangkap Cyril Stiak di Bali, pada Rabu 30 November 2022. Stefan Durina, kami amankan pada Senin 1 Desember 2022 lalu,” tambahnya lagi.
Kini, pihaknya telah menyerahkan kepada Kepolisian Republik Ceko, dengan menggunakan pesawat Qatar Airways pada hari Selasa, 13 Desember 2022 kemarin.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.