Cyril Stiak datang ke Bali, dengan paspor Republik Ceko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia, dan tinggal di Jl. Ratna Ungasan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Sedangkan Stefan Durina pertama kali memasuki wilayah Indonesia, pada tanggal 20 Oktober 2019.
“Cyril Stiak dan Stefan Durina merupakan buronan Interpol,” tegas Khrisna.
Kami menangkap Cyril Stiak di Bali, pada Rabu 30 November 2022. Stefan Durina, kami amankan pada Senin 1 Desember 2022 lalu,” tambahnya lagi.
Kini, pihaknya telah menyerahkan kepada Kepolisian Republik Ceko, dengan menggunakan pesawat Qatar Airways pada hari Selasa, 13 Desember 2022 kemarin.
POSRAKYAT.ID - Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar sosialisasi dan pendampingan penyusunan…
POSRAKYAT.ID – Guna memastikan kebutuhan air bersih yang merata di wilayah Kabupaten Tangerang, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerima penghargaan dari Bank Indonesia, atas capaian digitalisasi keuangan…
POSRAKYAT.ID - Di tengah sorotan 'anjloknya' deviden Perumda Tirta Benteng beberapa waktu lalu, baik dari…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah menjelang Hari…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar forum diskusi bersama Asosiasi Pengusaha…
This website uses cookies.