Cyril Stiak datang ke Bali, dengan paspor Republik Ceko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia, dan tinggal di Jl. Ratna Ungasan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Sedangkan Stefan Durina pertama kali memasuki wilayah Indonesia, pada tanggal 20 Oktober 2019.
“Cyril Stiak dan Stefan Durina merupakan buronan Interpol,” tegas Khrisna.
Kami menangkap Cyril Stiak di Bali, pada Rabu 30 November 2022. Stefan Durina, kami amankan pada Senin 1 Desember 2022 lalu,” tambahnya lagi.
Kini, pihaknya telah menyerahkan kepada Kepolisian Republik Ceko, dengan menggunakan pesawat Qatar Airways pada hari Selasa, 13 Desember 2022 kemarin.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
POSRAKYAT.ID - Warga Perumahan Bukit Nusa Indah (BNI) Ciputat, Kota Tangsel menolak wacana pembangunan SMPN…
This website uses cookies.