Ungkap kasus pengedar narkoba oleh Tim Gabungan Polda dan Bea Cukai Banten. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, jajaran Diresnarkoba berhasil mengungkap pengedaran narkoba jenis sabu dengan modus memasukan barang haram tersebut ke lubang anus.
Dua tersangka dengan inisial ZK (52) dan MD (32) nekat memasukan kemasan sabu 455 gram ke lubang anusnya, dengan imbalan Rp3 juta rupiah.
“Setelah koordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Banten, tim melakukan penangkapan, setelah keluar dari Terminal 3 Soekarno Hatta,” kata Shinto, Selasa 6 Desember 2022.
Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- dalam satu kali pengiriman,” katanya lagi.
POSRAKYAT.ID - Lurah Cipayung Dini Nurlianti mengungkapkan, sejumlah titik di Sungai Ciputat, mengalami pendangkalan akibat…
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, dana santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada…
POSRAKYAT.ID - PT Air Kota Tangerang (AKT) telah melaksanakan proyek pembangunan pengelolaan air bersih yang…
POSRAKYAT.ID - Perkembangnya keberadaan toko modern di perkotaan, tentunya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah daerah.…
POSRAKYAT.ID - Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang Raya, Kantor Wilayah (Kanwil)…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosiyatullah mengungkapkan, kontribusi masyarakat sangat…
This website uses cookies.