POS RAKYAT – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai (DJBC) Banten, Rahmat Subagio menyatakan, pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati), memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan, yang rugikan negara hingga Rp7,4 miliar, selama setahun.
“Disamping kerugian materil terdapat juga kerugian inmateril atas produksi barang kena cukai atau kepabeanan ilegal. Karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara,” jelas Rahmat Subagio, Selasa 30 Agustus 2022.
Menurutnya, hal tersebut akan merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab, bahan baku dan produksi tidak terjamin kualitasnya.
Rahmat menuturkan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat pemberat. Sehingga, barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
“Rokok sigaret 9.574.560 batang dibakar, Cerutu 429 batang dibakar, hasil Pengolahan tembakau Lainnya 8,39 liter digilas, minuman mengandung Etil Alkohol 4.124 digilas dan dirusak, kancing 663 pieces dibakar, Golden Stock Beef Noodles 2 Karton dibakar,” tuturnya.
Dengan adanya pemusnahan ini, kata Rahmat menegaskan, pihaknya berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat, melalui pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri, agar perekonomian Indonesia dapat pulih lebih cepat bangkit lebih kuat,” pungkasnya.