Jumat, Agustus 21, 2026

Semester I 2026, Kanwil DJBC Provinsi Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 ini, pihaknya telah mengamankan lebih dari 41 juta batang rokok, dan ribuan minuman beralkohol ilegal.

Taksiran barang dalam pemusnahan di Kanwil DJBC Provinsi Banten itu, mencapai lebih dari Rp60 miliar. “Potensi kalau seandainya legal, membayar cukai dan pajak-pajak, nilainya Rp39,9 miliar, hampir Rp40 miliar,” ujarnya, Jumat 21 Agustus 2026.

Ambang juga mengatakan, petugas melakukan penindakan terhadap barang ilegal tersebut, di berbagai wilayah yang masuk dalam pengawasan DJBC Banten.

“Barusan kita menyaksikan prosesi pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa 41 juta rokok ilegal, dan 1.780 minuman beralkohol,” kata Ambang.

Baca Juga :  Kolaborasi, Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Ambang menjelaskan, DJBC tidak hanya menyasar tempat produksi rokok ilegal. Petugas, juga memperketat pengawasan jalur distribusi. Sebab, menurutnya, Banten masih menjadi salah satu wilayah distribusi barang kena cukai terbesar.

Melalui operasi pengawasan, petugas memantau peredaran rokok ilegal mulai dari tingkat produksi hingga distribusi. Pengawasan juga menyasar rokok ilegal yang berasal dari Jawa, yang pengirimannya menyasar di wilayah Provinsi Banten dan Sumatera.

Dalam penindakan tersebut, Kanwil DJBC Banten juga memproses sembilan tersangka melalui penyidikan. Dari jumlah tersebut, lima perkara telah berstatus P21 dan masuk tahap dua.

“Kita ada sembilan proses penyidikan. Lima di antaranya sudah P21 dan sudah pada tahap dua dan seterusnya. Prosesnya terus bergulir,” ujarnya.

Baca Juga :  MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemkot Tangsel terus mendorong pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui kecamatan dan Satpol PP.

Pilar mengimbau warung dan toko kelontong, tidak menjual rokok maupun minuman keras ilegal. Karena, barang tersebut tidak terkontrol, dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial, termasuk memudahkan anak di bawah umur mendapatkan rokok.

“Melalui kecamatan dan Satpol PP sebagai pamong masyarakat, kami selalu mengimbau warung-warung kelontong untuk tidak menyalurkan barang-barang ilegal seperti rokok maupun minuman keras. Karena barang-barang ilegal ini tidak terkontrol,” kata Pilar.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer