Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Cilegon Tangkap Residivis Pengedar Sabu

POSRAKYAT.ID – Kepala Satresnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton menyatakan, pihaknya berhasil menangkap residivis pengedar sabu, Rabu 7 September 2022 lalu.

Mewakili Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kasat menyebut, satu orang tersangka masih dalam pengejaran, atau DPO.

“Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu di pinggir jalan, tepatnya di lingkungan Sukarela, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” kata Shilton, ditulis Selasa 13 September 2022.

Tersangka yang ditangkap adalah pelaku berinisial JJ (35), warga Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. Shilton mengungkapkan, personel Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku, berawal dari informasi masyarakat.

“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pada Rabu 7 September 2022, sekitar pukul 00.30 Wib di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon ada transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Shilton.

Kemudian Unit Satresnarkoba Polres Cilegon bergerak cepat menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan JJ, yang beralamat Lingkungan Sukajadi  Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengeledahan, sambungnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang ditemukan diatas tanah tidak jauh dari pelaku JJ berdiri. Dan 1 unit handphone warna hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan di Lingkungan Medaksa, dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih  diduga narkotika jenis sabu, di bawah sebuah meja kayu yang sebelumnya pelaku JJ simpan.

Dari hasil keterangan tersangka JJ, narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dibeli dari pelaku R (DPO) dengan harga Rp550 ribu.

Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon. Shilton menegaskan bahwa, Satresnarkoba Polres Cilegon akan berusaha menangkap DPO.

“Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten akan berusaha keras untuk menangkap tersangka R (DPO),” tegas Shilton.

Dalam perkarana ini barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram dan 1 unit handphone berwarna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku JJ (35) dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup.

Admin

Recent Posts

Pacu Investasi di Banten, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Produsen Sepatu Nike

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten…

7 hari ago

Ngopi Bareng, Wartawan dan DPRD Tangsel Soroti Banjir, Pajak, hingga Layanan Publik

POSRAKYAT.ID – Dalam agenda coffee morning bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan DPRD, berbagai hal seperti…

7 hari ago

Soal Persiapan Porprov 2026, Plt Kadispora Tangsel Kok Bungkam?

POSRAKYAT.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangsel Ika, memilih…

1 minggu ago

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

2 minggu ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

2 minggu ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

2 minggu ago

This website uses cookies.