Rabu, September 11, 2024

Berbekal Rekaman CCTV, Polresta Tangerang Tangkap Residivis Pencurian

POS RAKYAT – Kapolresta Tangerang Kombes Romdhon Natakusuma menyatakan, pihaknya berhasil menangkap residivis pencurian dengan modus pecah kaca, dari rekaman CCTV.

Dua pelaku berinisial AS (54) dan FV (22), ditangkap usai melakukan aksinya di sebuah SPBU, di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Awal kejadian, imbuh Romdhon, korban mengisi bahan bakar di SPBU. Kemudian, korban turun ke minimarket yang ada di areal SPBU untuk mengisi e-toll. Saat itulah kedua tersangka melakukan aksinya.

“Korban berinisial M, pria yang berprofesi sebagai sopir. Saat mengisi e-toll, kaca mobil korban dipecahkan tersangka, lalu mengambil tas berisi uang tunai Rp2 juta,” kata Romdhon, ditulis Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga :  Maling Curi Berkas Perkara di Rumah Kasatgas KPK

Tidak hanya menggondol tas berisi uang tunai, ungkap Kapolresta lagi, kedua tersangka juga membawa lari telepon seluler korban serta kartu identitas korban berikut surat-surat kendaraan.

Total kerugian korban mencapai Rp7 juta. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikupa.

“Petugas kami langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV. Kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian,” ujar Romdhon.

Petugas pun melakukan pengejaran. Selasa (2/8/2022), petugas berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang.

Menyusul kemudian meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa. Sedangkan tersangka FV mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian,” papar Romdhon.

Baca Juga :  Polda Metro Ungkap Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Keduanya pun kini mendekam di balik jeruji besi. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer