POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan, pihaknya akan menarik tiga Rancangan Perda (Raperda) usulan. Namun, dua Raperda tetap berjalan di tahun 2026 ini.
Sudiar menyatakan, tiga Raperda yang akan ditarik antara lain, Perubahan Perda nomor 2 tahun 2023 tentang PT PITS menjadi Perseroda PITS, Perda Perseroda Parkir, dan Perubahan Perda nomor 4 tahun 2015. Untuk Perubahan Perda nomor 2 tahun 2023, berkas usulan belum pernah disampaikan secara resmi ke Bapemperda maupun DPRD.
“Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Parkir juga sama. Dokumen berkas pengusulan belum masuk ke DPRD, dan tidak akan kita bahas tahun ini. Untuk Perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, batal kita bahas,” ujar Sudiar, Kamis 22 Oktober 2026.
Jadi ada 3 Perda yang akan ditarik, 2 perda ini sedang berjalan. Yang satu evaluasi gubernur, yang satu sedang proses pembahasan. Seperti itu,” tambahnya.
Sudiar menjelaskan dua Raperda yang masih bergulir. Raperda RTRW Tangerang Selatan 2025-2045, usulan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Serta Raperda Perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Regulasi ini kini berada di ujung proses. Menanti hasil evaluasi resmi dari Gubernur,” sebut Sudiar.
Untuk Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, saat ini masih berada dalam tahap proses pembahasan intensif, antara pihak pengusul dan Bapemperda DPRD Tangsel,” sambungnya lagi.
Sudiar juga membeberkan poyeksi Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2027, dan Skala Prioritas Strategis. Selain mengevaluasi sisa tahun berjalan, Bapemperda DPRD Tangsel juga tengah menggodok usulan sementara judul Raperda, yang akan masuk dalam Propemperda 2027.
Sudiar menegaskan bahwa daftar tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum ketuk palu. “Rapat siang ini membahas usul sementara judul Raperda dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Nantinya akan masuk ke dalam Propemperda 2027. Masih dalam tahap pembahasan, belum ketuk palu,” beber Sudiar.
Sedikitnya terdapat enam draf yang diusulkan sementara untuk tahun 2027. Antara lain, Perubahan Kedua atas Perda nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (merupakan draf luncuran dari 2026 yang tengah berproses).
“Rencana RTRW. Ketiga ada Perubahan Kedua atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) ini usulan baru. Lalu ada draf Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. Draf Raperda Pendirian Perseroda Pasar,” terangnya.
Dan Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Ini usulan baru pengganti draf revisi sebelumnya, yang merombak lebih dari 50 persen materi muatan,” imbuh Sudiar lagi.
Berdasarkan asesmen Bapemperda, regulasi terkait SOTK, penyelenggaraan kearsipan, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran diproyeksikan dapat berjalan optimal karena kesiapan pihak eksekutif.
“Dari kesiapan pengusul, tadi sudah kita tanyakan tentang perubahan SOTK, mereka siap akan menyelesaikan di 2027. Kemudian juga penyelenggaraan kearsipan pun begitu. Termasuk manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,” pungkasnya. (***)
POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…
POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…
POSRAKYAT.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (Ambu) Provinsi Banten Mohammad Royhan Daestaki menyatakan, gelaran dialog…
POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…
POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…
POSRAKYAT.ID — Dewan Pembina Gajah Muda Nusantara (GMN) Nonami menyatakan, keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan…
This website uses cookies.