POSRAKYAT.ID – Kepala Satresnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton menyatakan, pihaknya berhasil menangkap residivis pengedar sabu, Rabu 7 September 2022 lalu.
Mewakili Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kasat menyebut, satu orang tersangka masih dalam pengejaran, atau DPO.
“Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu di pinggir jalan, tepatnya di lingkungan Sukarela, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” kata Shilton, ditulis Selasa 13 September 2022.
Tersangka yang ditangkap adalah pelaku berinisial JJ (35), warga Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. Shilton mengungkapkan, personel Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku, berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pada Rabu 7 September 2022, sekitar pukul 00.30 Wib di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon ada transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Shilton.
Kemudian Unit Satresnarkoba Polres Cilegon bergerak cepat menerima informasi tersebut dan berhasil mengamankan JJ, yang beralamat Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengeledahan, sambungnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang ditemukan diatas tanah tidak jauh dari pelaku JJ berdiri. Dan 1 unit handphone warna hitam.
Kemudian dilakukan pengembangan di Lingkungan Medaksa, dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, di bawah sebuah meja kayu yang sebelumnya pelaku JJ simpan.
Dari hasil keterangan tersangka JJ, narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dibeli dari pelaku R (DPO) dengan harga Rp550 ribu.
Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon. Shilton menegaskan bahwa, Satresnarkoba Polres Cilegon akan berusaha menangkap DPO.
“Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten akan berusaha keras untuk menangkap tersangka R (DPO),” tegas Shilton.
Dalam perkarana ini barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram dan 1 unit handphone berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku JJ (35) dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup.