Birokrasi

Solusi Menag Menyoal Gereja di Kota Cilegon

POSRAKYAT.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas siap mengundang Wali Kota, sampai tokoh masyarakat Cilegon, untuk menyelesaikan permasalahan berkenaan penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten.  

“Kita akan diskusikan solusinya dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers resminya, ditulis Selasa 13 September 2022.

 “Saya juga mengundang mereka untuk bertemu pada 14 September mendatang,” sambungnya.

Yaqut menyatakan, pertemuan dengan Wali Kota dan tokoh masyarakat tersebut akan dilakukan di Kantor Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. 

Di kesempatan yang sama, Menag menilai masalah tersebut harus diselesaikan secara jernih dan tidak emosional. Karena itu, pertemuan dengan pihak terkait itu harus dilakukan.

“Beragam perspektif akan kita diskusikan bersama, baik dari aspek regulasi, kesejarahan dan masing-masing relevansinya dalam konteks kehidupan kebangsaan masa kini,” tuturnya.

“Insha Allah solusi terbaik akan bisa segera dicapai,” sambungnya.

Yaqut yakin permasalahan itu akan dapat diselesaikan secara baik-baik. Karena, imbuhnya, spirit agama adalah mendekatkan manusia kepada Tuhan. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten Muhammad Hafiz Ardianto, mendorong Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil, untuk segera menyelesaikan isu intoleransi di Kota Cilegon.

“Kami mendukung kehadiran Gus Yaqut langsung di Kota Cilegon, agar masalah ini segera selesai,” tegas Hafiz sapaan akrabnya, Sabtu 10 September 2022.

Polemik penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon yang ramai belakang ini, menurutnya, bukti negara tidak hadir dalam kebutuhan masyarakat.

“Polemik pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon, menandakan Pemerintah Kota tidak hadir sepenuhnya untuk masyarakat,” sambung Hafiz.

Sebagai Kepala Daerah, ungkap Hafiz, Wali Kota Cilegon Heldy Agustian dianggap mengabaikan anggota masyarakat. Hafiz menuturkan, sebagai pimpinan, Wali Kota harus seutuhnya memberikan pelayanan, tanpa membedakan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

“Kepala Daerah wajib mengakomodir kebutuhan masyarakatnya, selama tidak melanggar aturan yang berlaku dan semua persyaratan terpenuhi. Tidak ada alasan, Wali Kota Cilegon menolak pendirian Gereja HKBP,” ungkap Hafiz.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

4 hari ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

4 hari ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

5 hari ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

5 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

5 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

6 hari ago

This website uses cookies.