Hukum & Kriminal

Bejat! Ayah di Balaraja Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama Empat Tahun

POS RAKYAT – Seorang ayah di Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial EW (45) tega setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat EW tersebut, disinyalir dilakukannya sejak empat tahun ke belakang.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. Kapolresta menyebut, EW ditangkap, setelah jajaran Polsek Balaraja mendapatkan laporan dari ibu korban.

“Ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja pada Jumat 15 Juli 2022. Setelah mendapatkan laporan, esok harinya tersangka langsung kami tangkap,” terang Kapolresta, Jumat 22 Juli 2022.

Sebelum melaporkan, ungkap Romdhon, korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya. Usai mendapatkan keterangan, imbuh Romdhon, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan hal itu kepada polisi.

“Kasusnya terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi,” ungkap Romdhon.

Terpisah, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menegaskan, pelaku atau sang ayah mengaku terangsang dengan korban, dan melakukan perbuatannya di kamarnya, saat tidak ada penghuni rumah lain.

“Tersangka mengaku terangsang dengan korban. Saat hanya berdua di rumah, saat keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar,” tegas Yudha.

“Di dalam kamar itulah, pada hari Sabtu (9/07/2022), tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui selama ini korban tidak melakukan perlawanan karena takut dan tertekan sebab diancam akan dipukuli apabila melawan atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. 

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal  81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” tandas Kapolsek.

Admin

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

5 hari ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

5 hari ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

5 hari ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

5 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

5 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

6 hari ago

This website uses cookies.