Hukum & Kriminal

Bejat! Ayah di Balaraja Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama Empat Tahun

POS RAKYAT – Seorang ayah di Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial EW (45) tega setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat EW tersebut, disinyalir dilakukannya sejak empat tahun ke belakang.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. Kapolresta menyebut, EW ditangkap, setelah jajaran Polsek Balaraja mendapatkan laporan dari ibu korban.

“Ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja pada Jumat 15 Juli 2022. Setelah mendapatkan laporan, esok harinya tersangka langsung kami tangkap,” terang Kapolresta, Jumat 22 Juli 2022.

Sebelum melaporkan, ungkap Romdhon, korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya. Usai mendapatkan keterangan, imbuh Romdhon, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan hal itu kepada polisi.

“Kasusnya terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi,” ungkap Romdhon.

Terpisah, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menegaskan, pelaku atau sang ayah mengaku terangsang dengan korban, dan melakukan perbuatannya di kamarnya, saat tidak ada penghuni rumah lain.

“Tersangka mengaku terangsang dengan korban. Saat hanya berdua di rumah, saat keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar,” tegas Yudha.

“Di dalam kamar itulah, pada hari Sabtu (9/07/2022), tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui selama ini korban tidak melakukan perlawanan karena takut dan tertekan sebab diancam akan dipukuli apabila melawan atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. 

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal  81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” tandas Kapolsek.

Admin

Recent Posts

Wali Kota Tangerang Klaim Program 3G Beri ‘Kemerdekaan’ Bagi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, dengan hadirnya program Gampang Sekolah, Gampang Sembako, dan…

12 menit ago

Dinas Perhubungan Siapkan Rekayasa Lalin, Dukung Perbaikan Ruas Jalan di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, pihaknya telah menyusun skema rekayasa…

2 jam ago

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 hari ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

3 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

3 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

This website uses cookies.