Sabtu, September 7, 2024

Bejat! Ayah di Balaraja Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama Empat Tahun

POS RAKYAT – Seorang ayah di Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial EW (45) tega setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat EW tersebut, disinyalir dilakukannya sejak empat tahun ke belakang.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. Kapolresta menyebut, EW ditangkap, setelah jajaran Polsek Balaraja mendapatkan laporan dari ibu korban.

“Ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja pada Jumat 15 Juli 2022. Setelah mendapatkan laporan, esok harinya tersangka langsung kami tangkap,” terang Kapolresta, Jumat 22 Juli 2022.

Sebelum melaporkan, ungkap Romdhon, korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya. Usai mendapatkan keterangan, imbuh Romdhon, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan hal itu kepada polisi.

Baca Juga :  Suami Istri di Tangerang Terlibat Prostitusi Online Berbasis Aplikasi MiChat

“Kasusnya terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi,” ungkap Romdhon.

Terpisah, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menegaskan, pelaku atau sang ayah mengaku terangsang dengan korban, dan melakukan perbuatannya di kamarnya, saat tidak ada penghuni rumah lain.

“Tersangka mengaku terangsang dengan korban. Saat hanya berdua di rumah, saat keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar,” tegas Yudha.

“Di dalam kamar itulah, pada hari Sabtu (9/07/2022), tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui selama ini korban tidak melakukan perlawanan karena takut dan tertekan sebab diancam akan dipukuli apabila melawan atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. 

Baca Juga :  Polisi Tangkap 'Tukang Palak' Truk di Balaraja Tangerang

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal  81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” tandas Kapolsek.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer