POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, Rahmat Subagio menyatakan, pihaknya telah memusnahkan barang-barang ilegal yang merugikan negara hingga puluhan miliar.
Barang-barang seperti sebanyak 37.425.418 batang hasil tembakau (HT), 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 7.915 pcs rokok elektrik (REL), 823.200 gram tembakau iris (TIS), 12 pcs dan 2 Set BMN Eks Tegahan Kepabeanan (Oil Cooler, Conveyor, Oven) tersebut, dimusnahkan di bilangan ICE BSD.
Rahmat Subagio mengatakan, mengenai barang sitaan tersebut bernilai sekira Rp52,31 miliar. Dan potensi kerugian negara mencapai Rp37,35 miliar.
Rahmat mengaku, barang ilegal tersebut atas hasil penindakan kepabeanan dan cukai, dan sudah menjadi barang milik negara (BMN). Barang tersebut, merupakan hasil rampasan negara yang dihasilkan dari tahun 2023, sampai 2024 ini.
“Yang sebelumnya telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,1 milyar, dan kerugian negara mencapai Rp16,7 milyar,” kata Rahmat kepada Posrakyat.id.
Selain merugikan negara, pemusnahan barang-barang cukai ilegal itu, guna memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di kepabeanan dan cukai.
Kolaborasi Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten
Selain itu, lanjut Rahmat, terdapat juga barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah Kejari Kabupaten Tangerang.
“Karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara. Merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan,” jelas Rahmat.
Membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya,” ujarnya lagi.