AKBP Putu Kholis Aryana (kanan). (Foto: Dok Humas Polri)
POS RAKYAT – AM (43) harus berurusan dengan polisi, usai ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, saat hendak menjual bayi usia delapan bulan, di bilangan Pademangan, Jakarta Utara.
Dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana bahwa, usai melalui proses penyelidikan, kasus pedagangan bayi tersebut dapatbdiungkap di sebuah hotel.
“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,” ujar Kapolres, Kamis 21 Juli 2022.
Kholis menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari polisi yang mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan harga senilai Rp30 juta.
“Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut,” tuturnya.
Bayi milik S tersebut diambil paksa oleh AM untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepada dirinya bisa lunas. Selain itu, AM juga mengincar keuntungan lain dengan menjual bayi tersebut Rp 30 juta.
Bersama penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel.
“Serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83 untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.