POSRAKYAT.ID – Sebagai bagian dari upaya pengendalian peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten, kembali melaksanakan Operasi Gurita di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, pada periode 12 hingga 17 Januari 2026.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJBC Banten menggandeng sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Hal itu, untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang kiriman, yang berpotensi mengandung barang kena cukai ilegal.
Langkah ini, ssbagai upaya guna menutup celah distribusi rokok ilegal, yang dapat merugikan penerimaan negara.
Melalui sinergi dengan PJT, Bea Cukai Provinsi Banten menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai, dalam setiap proses pengiriman barang.
Selama operasi berlangsung, petugas juga menyampaikan imbauan kepada PJT dan masyarakat agar lebih waspada, serta bertanggung jawab dalam kegiatan pengiriman barang.
Bea Cukai Banten mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.
POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten…
POSRAKYAT.ID – Dalam agenda coffee morning bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan DPRD, berbagai hal seperti…
POSRAKYAT.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangsel Ika, memilih…
POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…
POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…
POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…
This website uses cookies.