Menurut Aris, sebagai lembaga perlindungan konsumen, siapa yang akan menjamin penyalahgunaan obat kedaluwarsa tersebut tidak sampai kepada masyarakat.
“Kalau terjadi hal-hal yang tadi, entah itu penyalahgunaan obatnya, indikasi ada dugaan jual beli (obat kedaluwarsa), kita siapa yang menjamin? Karena sudah ada usulan penganggaran untuk pemusnahan, kenapa tidak dilakukan?” ungkap Aris.
“Kita serahkan ke penyidik, agar bekerja secara profesional. Apakah ini masuk pidana atau tidak. Jangan menganggap kecil, soal-soal yang terkait dengan usur kesehatan,” pungkasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
POSRAKYAT.ID - Sambangi Tangerang Selatan, Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anna Devi menyebut, dengan…
POSRAKYAT.ID - Direktur PT. Tiara Perkasa Mobil (TPM), Edi Faisal Lubis mengaku, pihaknya tetap akan…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui akun Tiktok @abdi.kota serang menyatakan, beberapa galian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, gelaran bazar Ramadan menjadi…
This website uses cookies.