Menurut Aris, sebagai lembaga perlindungan konsumen, siapa yang akan menjamin penyalahgunaan obat kedaluwarsa tersebut tidak sampai kepada masyarakat.
“Kalau terjadi hal-hal yang tadi, entah itu penyalahgunaan obatnya, indikasi ada dugaan jual beli (obat kedaluwarsa), kita siapa yang menjamin? Karena sudah ada usulan penganggaran untuk pemusnahan, kenapa tidak dilakukan?” ungkap Aris.
“Kita serahkan ke penyidik, agar bekerja secara profesional. Apakah ini masuk pidana atau tidak. Jangan menganggap kecil, soal-soal yang terkait dengan usur kesehatan,” pungkasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul menegaskan, agar penyerahan aset milik Perumdam Tirta Kerta…
POSRAKYAT.ID - Ketua Fraksi PSI, DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu menyatakan, setiap objek milik swasta…
POSRAKYAT.ID - Ketua Cabor Atletik, pada KONI Kota Tangsel, Gatot Sukartono menyatakan dukungannya terhadap salah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi pada KONI Tangsel, Henry Kristianto mengungkapkan, saat ini pihaknya telah…
POSRAKYAT.ID - Ketua Cabang Olah Raga (Cabor) Bina Raga Kota Tangsel, Firmanto menyatakan, pihaknya bersama…
This website uses cookies.