Menurut Aris, sebagai lembaga perlindungan konsumen, siapa yang akan menjamin penyalahgunaan obat kedaluwarsa tersebut tidak sampai kepada masyarakat.
“Kalau terjadi hal-hal yang tadi, entah itu penyalahgunaan obatnya, indikasi ada dugaan jual beli (obat kedaluwarsa), kita siapa yang menjamin? Karena sudah ada usulan penganggaran untuk pemusnahan, kenapa tidak dilakukan?” ungkap Aris.
“Kita serahkan ke penyidik, agar bekerja secara profesional. Apakah ini masuk pidana atau tidak. Jangan menganggap kecil, soal-soal yang terkait dengan usur kesehatan,” pungkasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus mengevaluasi…
POSRAKYAT.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Rahayu Sayekti menyatakan, pihaknya kedatangan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Komifo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin menyatakan, platform pelayanan publik Tangsel…
POSRAKYAT.ID - Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan…
POSRAKYAT.ID - Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hasil Operasi Asap…
POSRAKYAT.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang…
This website uses cookies.