Sembilan pelaku usaha itu, nantinya terancam hukuman pidana, dengan denda maksimal Rp3 miliar. “Salah satunya tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah,” paparnya.
Nantinya bisa pidana, bisa perdata. Sanksi terberat? Ini contoh saja, dulu pernah ada yang kena denda sampai Rp3 miliar,” sambung Carsono.
Penyerahan dokumen dugaan pelanggaran oleh sembilan pelaku usaha itu, sebut Carsono lagi, sebab tidak adanya itikad baik dari para pelaku usaha. “Kita lakukan pemanggilan, enggak ada kehadirannya. Boro-boro datang, klarifikasi gitu, enggak. Makanya Jadi ini DLH akan kawal terus (kasus pelanggaran lingkungan). Kita udah serahkan seratus persen ke Polres,” tandas Carsono.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
POSRAKYAT.ID - Sambangi Tangerang Selatan, Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anna Devi menyebut, dengan…
POSRAKYAT.ID - Direktur PT. Tiara Perkasa Mobil (TPM), Edi Faisal Lubis mengaku, pihaknya tetap akan…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui akun Tiktok @abdi.kota serang menyatakan, beberapa galian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, gelaran bazar Ramadan menjadi…
This website uses cookies.