Hukum & Kriminal

Banyak Pelaku Usaha Nakal, DLH Kota Tangsel Sosialisasi Pengelolaan Limbah

Sembilan pelaku usaha itu, nantinya terancam hukuman pidana, dengan denda maksimal Rp3 miliar. “Salah satunya tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah,” paparnya.

Nantinya bisa pidana, bisa perdata. Sanksi terberat? Ini contoh saja, dulu pernah ada yang kena denda sampai Rp3 miliar,” sambung Carsono.

Penyerahan dokumen dugaan pelanggaran oleh sembilan pelaku usaha itu, sebut Carsono lagi, sebab tidak adanya itikad baik dari para pelaku usaha. “Kita lakukan pemanggilan, enggak ada kehadirannya. Boro-boro datang, klarifikasi gitu, enggak. Makanya Jadi ini DLH akan kawal terus (kasus pelanggaran lingkungan). Kita udah serahkan seratus persen ke Polres,” tandas Carsono.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Pilar Saga Geber SPPG di Tangsel Penuhi Standar MBG

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menekankan, agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan…

5 hari ago

Dinas Perkimta Tangsel Kebut Rehabilitasi Rumah Korban Ledakan di Pamulang

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) atau Dinas Perkimta Kota…

1 minggu ago

Pilar Saga Ichsan Ajak Pemuda Wujudkan Perubahan di Tangsel

POSRAKYAT.ID - Jelang Bulan Pemuda, 28 Oktober mendatang, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan,…

1 minggu ago

Kedaulatan Pangan, BRIN dan Unpam Sepakat Kembangkan Iradiasi

POSRAKYAT.ID – Rektor Universitas Pamulang (Unpam) E. Nurzaman mengaku, dengan adanya teknologi iradiasi hasil pengembangan…

1 minggu ago

DPRKPP Tangerang Selatan Kebut Perbaikan Rumah Korban Ledakan di Pamulang

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…

2 minggu ago

BRIN: Perkuat Sinergi Nuklir Menuju Kedaulatan Energi Nasional

POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…

2 minggu ago

This website uses cookies.