Hukum & Kriminal

Banyak Pelaku Usaha Nakal, DLH Kota Tangsel Sosialisasi Pengelolaan Limbah

Sembilan pelaku usaha itu, nantinya terancam hukuman pidana, dengan denda maksimal Rp3 miliar. “Salah satunya tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah,” paparnya.

Nantinya bisa pidana, bisa perdata. Sanksi terberat? Ini contoh saja, dulu pernah ada yang kena denda sampai Rp3 miliar,” sambung Carsono.

Penyerahan dokumen dugaan pelanggaran oleh sembilan pelaku usaha itu, sebut Carsono lagi, sebab tidak adanya itikad baik dari para pelaku usaha. “Kita lakukan pemanggilan, enggak ada kehadirannya. Boro-boro datang, klarifikasi gitu, enggak. Makanya Jadi ini DLH akan kawal terus (kasus pelanggaran lingkungan). Kita udah serahkan seratus persen ke Polres,” tandas Carsono.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Perluas Bisnis, Humble Baker Buka Outlet di Serpong

POSRAKYAT.ID - Founder Humble Baker Ibnu Pratama menyatakan, guna memperluas jaringan bisnisnya, pihaknya membuka outlet…

1 minggu ago

Pilar Saga Lepas Jemaah Haji Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, melepas keberangkatan 393 jemaah haji pada kloter…

1 minggu ago

Penutupan Drainase di Melati Mas Serpong, Dituding Jadi Biang Kerok Banjir

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku terkejut dengan adanya penutupan drainase…

2 minggu ago

Indikasi Alih Fungsi Sungai, Dokumen Perizinan Pusat Perbelanjaan di Bintaro Disoal?

POSRAKYAT.ID - Dalam penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat indikasi…

2 minggu ago

Sertijab Kasatpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri Singgung Tempat Remang di Setu

POSRAKYAT.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri menegaskan, beberapa hal masih…

2 minggu ago

Benyamin Ingatkan Jaga Makan, Jaga Hati Bagi Lansia di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, dalam gelaran Gebyar Lansia inisiasi Dinas…

2 minggu ago

This website uses cookies.