Hukum & Kriminal

Banyak Pelaku Usaha Nakal, DLH Kota Tangsel Sosialisasi Pengelolaan Limbah

Sembilan pelaku usaha itu, nantinya terancam hukuman pidana, dengan denda maksimal Rp3 miliar. “Salah satunya tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah,” paparnya.

Nantinya bisa pidana, bisa perdata. Sanksi terberat? Ini contoh saja, dulu pernah ada yang kena denda sampai Rp3 miliar,” sambung Carsono.

Penyerahan dokumen dugaan pelanggaran oleh sembilan pelaku usaha itu, sebut Carsono lagi, sebab tidak adanya itikad baik dari para pelaku usaha. “Kita lakukan pemanggilan, enggak ada kehadirannya. Boro-boro datang, klarifikasi gitu, enggak. Makanya Jadi ini DLH akan kawal terus (kasus pelanggaran lingkungan). Kita udah serahkan seratus persen ke Polres,” tandas Carsono.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Operasi Gurita DJBC, Sasar Rokok Ilegal Melalui Perusahaan Jasa Titipan

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melalui Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten, terus…

2 hari ago

Benyamin Davnie Kebut Rotasi Pejabat Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut, rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota…

5 hari ago

Sekda Tangsel Sebut Gagap Sistem dan Infrastruktur Pengaruhi Serapan Anggaran

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjajho menyatakan, perubahan sistem pada ekatalog…

6 hari ago

Ibnu Jandi Minta Perda Perumda Direvisi, Sebut Pemkot Tangerang Konyol

POSRAKYAT.ID - Ibnu Jandi menegaskan, Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang harus segera merevisi Peraturan Daerah…

6 hari ago

Manuver Pemerintah Kota Tangsel Soal ‘Kirim Sampah’

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota tengah menunggu kesepakatan dengan Provinsi…

6 hari ago

Geram! Ibnu Jandi Sebut Pertemuan TKR-TB Seperti Perilaku Maling

POSRAKYAT.ID - Wasit Aset dan Barang Milik Daerah (BMD) Kota/Kabupaten Tangerang, Ibnu Jandi mengaku sangat…

6 hari ago

This website uses cookies.