Selain, pembentukan Perda atau Peraturan Wali Kota (Perwal) terhadap pemcegahan tindak pidana premanisme, pihaknya juga meminta pembebasan biaya rumah sakit daerah, terhadap korban tindak pidana.
“Dari hasil audiensi, DPRD menyatakan tengah menggodok Perda Ketertiban Umum (Tibum). Tuntutan kami juga, meminta agar korban tindak pidana bisa mendapatkan perawatan, tanpa biaya. Mereka akan coba mendiskusikan soal tuntutan kami,” terangnya.
Sejak kami laporkan 19 April 2025 lalu, pelaku pembacokan belum juga tertangkap oleh Polres Tangsel. Oleh sebab itu, kami meminta agar kepolisian bisa segera menangkap pelaku,” tambah Alvian.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.