POSRAKYAT.ID – Tim Pengawas Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Tangerang terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayahnya.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, tercatat sedikitnya 41 WNA yang mendapatkan sanksi deportasi dan detensi.
41 WNA yang disanksi deportasi dan detensi tersebut terjadi sejak Januari hingga awal Maret 2024.
“Terdiri dari pendeportasian kepada 11 WNA, pendetensian 3 WNA terdiri dari 2 WN Malaysia dan 1 orang WN Inggris,” ujar Rakha, Rabu 6 Maret 2024 kemarin.
Serta pelimpahan deteni ke Rudenim Jakarta sebanyak 27 WN Srilanka,” sambungnya.
Kantor Imigrasi Tangerang memastikan tetap melakukan pengawasan kepada orang asing.
Baik secara tertutup ataupun terbuka bersama Tim Pengawas Orang Asing di wilayah Tangerang Raya.
Pihaknya juga akan menerima aduan masyarakat, dengan membuka pelayanan selama 24 jam, jika merasa terganggu dengan keberadaan orang asing.
“Selama bulan Ramadhan nanti pengawasan orang asing seperti biasa, mulai dari jam 08.00 pagi sampai dinas kantor selesai,” sebut Rakha.