Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Penculikan di Tangsel, Pelaku Ternyata Residivis

Adi menuturkan, atas perbuatan bejatnya itu, tersangka (DG) terancam dengan pasal yang berlapis, terlebih kejahatan terhadap anak.

“Terhadap predator anak berinisial DG, polisi menerapkan pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016,” tegasnya.

Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” lanjut Adi.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

1 hari ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

DPRD Kota Tangerang Minta Wali Kota Beri Sanksi Kasus Obat Kedaluwarsa

POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…

1 minggu ago

Siperman, Dinas Kependudukan Tangsel Tertibkan Pendudukan Non Permanen

POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…

1 minggu ago

This website uses cookies.