Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Penculikan di Tangsel, Pelaku Ternyata Residivis

Adi menuturkan, atas perbuatan bejatnya itu, tersangka (DG) terancam dengan pasal yang berlapis, terlebih kejahatan terhadap anak.

“Terhadap predator anak berinisial DG, polisi menerapkan pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016,” tegasnya.

Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” lanjut Adi.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Kunjungan Pengusaha Motor Listrik, Pemkot Tangsel Dorong Ekosistem Ramah Lingkungan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…

5 hari ago

TPPB NICE PIK 2 Resmi Beroperasi, Bea Cukai Tangerang Perkuat Pengawasan Pameran Berikat

POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…

5 hari ago

Tak Ada Limbah, Biotek Saranatama Akui di Taman Tekno Hanya Gudang

POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…

5 hari ago

Wali Kota Tangerang Selatan Tanggapi Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…

6 hari ago

Kelola Sampah Rumah Tangga, Pemerintah Kota Tangerang Selatan Dorong Budidaya Maggot

POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…

1 minggu ago

DLH Tangerang Selatan Tata Taman Kota, Dukung Kualitas Hidup Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…

1 minggu ago

This website uses cookies.