Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Nusantara Electric, oleh Kanwil DJBC Provinsi Banten. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Nusantara Electric, Kamis 3 Oktober 2024 kemarin.
Perusahaan yang terletak di Kabupaten Tangerang itu, menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang.
Penerbitan perizinan ini, sesuai dengan salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Industrial Assistance.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio, memimpin dan mendengarkan secara langsung penjelasan manajemen perusahaan, dalam rapat penilaiannya.
“Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu,” kata Rahmat Subagio.
Sebelumnya, PT Nusantara Electric telah melalui pemeriksaan lapangan, dan penelitian atas kelengkapan persyaratan. Ini bertujuan, supaya kami yakin bahwa pemberian fasilitas ini tepat sasaran,” tambahnya.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan tersebut, terbebas dari pungutan PPN dan PPnBM atas impor.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…
POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…
POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
This website uses cookies.