Terpisah, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menyatakan, pelaku persetubuhan di Ciputat, telah berstatus tersangka.
Pihaknya juga telah mengamankan pelaku berinisial MH (40) itu. “Sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan kemarin,” jelas Alvino.
Sebelumnya, delapan remaja diduga menjadi korban persetubuhan oknum guru mengaji, di Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu, terungkap saat para orang tua korban melaporkan oknum guru ngaji berinisial MH (40)tersebut, ke Polres Tangerang Selatan.
Rahman, seorang Ketua RW yang menjadi saksi kejadian menyebut, MH melakukan kejahatannya, dengan memberikan janji, dan pengancaman terhadap para korban, jika tidak menuruti syahwatnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.