Terpisah, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menyatakan, pelaku persetubuhan di Ciputat, telah berstatus tersangka.
Pihaknya juga telah mengamankan pelaku berinisial MH (40) itu. “Sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan kemarin,” jelas Alvino.
Sebelumnya, delapan remaja diduga menjadi korban persetubuhan oknum guru mengaji, di Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu, terungkap saat para orang tua korban melaporkan oknum guru ngaji berinisial MH (40)tersebut, ke Polres Tangerang Selatan.
Rahman, seorang Ketua RW yang menjadi saksi kejadian menyebut, MH melakukan kejahatannya, dengan memberikan janji, dan pengancaman terhadap para korban, jika tidak menuruti syahwatnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.