POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, kembali menerima kunjungan dari Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB). Menyambut langsung, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten beserta jajaran.
APKB merupakan wadah perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan berikat, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio menyampaikan, kunjungan dari stakeholder tersebut, guna mendengarkan aspirasi dan masukan para pengguna jasa, khususnya di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Banten.
“Silahkan sampaikan apa-apa saja yang mungkin masih kurang jelas, sehingga kami dapat membantu dengan memberikan asistensi kepada rekan-rekan asosiasi sekalian,” ujar Rahmat.
Pada pertemuan ini, Bea Cukai Banten menjawab pertanyaan-pertanyaan dari APKB, terkait aturan Kawasan Berikat. Contohnya, tentang pengolahan sisa hasil produksi.
“Perusahaan kawasan berikat merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tanpa pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI),” terang Rahmat.
Maka dari itu, banyak kewajiban negara yang harus dijaga melalui pengawasan yang efektif. Kami berharap, melalui pertemuan ini dapat memperkuat sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap APKB,” ungkap Rahmat.
Pihaknya mengharapkan, melalui kunjungan ini dapat memperkuat komunikasi antara Bea Cukai dengan pengguna jasa, dalam hal ini para pengusaha penerima fasilitas Kawasan Berikat.