Selasa, Juni 24, 2025

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat PT Trimitra

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten, kembali menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB). Kali ini, fasilitas tersebut diberikan kepada PT Trimitra Fabrikasi Engineering.

Pemberian fasilitas ini, menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan industri nasional.

PT Trimitra Fabrikasi Engineering, merupakan sebuah perusahaan yang berlokasi di Kota Cilegon, dan bergerak di bidang baja.

Pengawasan terhadap perusahaan ini berada di bawah Bea Cukai Merak, yang turut serta dalam proses pengajuan perizinan fasilitas.

Dengan fasilitas ini, PT Trimitra Fabrikasi Engineering akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, tanpa pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, perusahaan tersebut harus mempunyai orientasi pengeluaran atau penjualan produk yang bertujuan ekspor, atau menjual ke Kawasan Berikat lainnya.

Baca Juga :  Anak Buah Prabowo Subianto di Banten Singgung Korupsi

Bea Cukai Banten, menggelar rapat penilaian kelayakan pemberian perijinan baru pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu. Rapat penilaian ini, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Nirwala Dwi Heryanto.

Dalam sambutannya, Nirwala menegaskan, bahwa pemaparan proses bisnis merupakan prosedur wajib, dalam proses penerbitan perizinan. Hal itu, agar Bea Cukai dapat memberikan fasilitas secara tepat sasaran.

“Kami berharap dengan terbitnya perizinan fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Trimitra Fabrikasi Engineering, pemanfaatan fasilitas ini, dapat secara optimal. Guna mendorong pertumbuhan industri, khususnya dalam hal ekspor,” ujar Nirwala.

Direktur PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Robinand mengungkapkan apresiasi kepada Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Banten.

Baca Juga :  PAD Disperindag Tangsel 'Susut' 1 Miliar Akibat Revitalisasi Pasar
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer