“Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal sehubungan dengan fungsinya sebagai Community Protector,” kata Amir.
Hal tersebut guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian, dan keamanan.
“Sinergi Bea Cukai dan Kejati Banten dalam mewujudkan upaya nyata pemberantasan rokok-rokok ilegal khususnya di wilayah Banten,” paparnya.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-237/PMK.04/2024 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,” tandas Amir.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Pejabat Pengelola Data Informasi dan Kehumasan, pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Erwin Januar…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan menyatakan, pihaknya terus mengkomunikasikan persoalan-persoalan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, berhasil mencatat realisasi…
POSRAKYAT.ID - Salah seorang petugas keamanan, Zamroni (35) mengaku terkejut dengan penemuan jasad pria di…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang…
This website uses cookies.