“Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal sehubungan dengan fungsinya sebagai Community Protector,” kata Amir.
Hal tersebut guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian, dan keamanan.
“Sinergi Bea Cukai dan Kejati Banten dalam mewujudkan upaya nyata pemberantasan rokok-rokok ilegal khususnya di wilayah Banten,” paparnya.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-237/PMK.04/2024 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,” tandas Amir.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…
This website uses cookies.