Senin, Oktober 7, 2024

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kanwil Bea Cukai Banten Moh. Amir menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat, terhadap barang-barang dengan cukai ilegal terutama rokok.

Hal itu, lanjut Amir, sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector

Penyidikan tindak pidana cukai yang berawal dari penindakan hasil tembakau atau rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten tersebut, sejak awal tahun 2024 lalu.

Terhadap perkara tersebut, PPNS Bea Cukai Banten telah melakukan upaya hukum berupa penyidikan terhadap para tersangka serta pengumpulan alat bukti.

Sinergi Bea Cukai dan Kejati Banten Gempur Rokok Ilegal

Hal tersebut, guna pemenuhan unsur tindak pidana, dan melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Baca Juga :  Hotman Paris: Teddy Minahasa Adalah Korban

Tim PPNS Bea Cukai telah melakukan pelimpahan tahap II atas 4 perkara penyidikan dengan tersangka berinisial YS, FN, IH dan LH.

Tersangka telah melanggar Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 39 Tahun 2007.

Sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran di bidang cukai yang berhasil terkumpul adalah Rp481.506.000, bersumber dari 24 Surat Bukti Penidakan.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer