Hukum & Kriminal

‘Perempuan Samurai’ di Tangerang Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 338 KUHP pidana sub 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Seperti yang ramai dalam pemberitaan, massa sempat mengejar ‘perempuan samurai’ yang menusuk penjaga toko dengan katana tersebut.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Jumat Bersih di Tangsel, Kementerian LH Ngaku Pusing Soal Sampah

POSRAKYAT.ID - Kepala Biro Humas pada Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Sasmita Nugroho mengungkapkan, pengelolaan sampah,…

4 hari ago

Milad Kabupaten Tangerang ke-393, Perumdam TKR Beri SL Gratis Warga Rajeg

POSRAKYAT.ID - Dalam rangka menyemarakkan Milad Kabupaten Tangerang ke-393, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta…

5 hari ago

Layani 84 Ribu Siswa, Dinas Pendidikan Tangerang Selatan Geber Dapur MBG

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni mengaku, pihaknya tengah…

5 hari ago

Belanja Rendah, Benyamin Benarkan Pernyataan Menkeu Purbaya?

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, realisasi belanja hingga Oktober 2025, baru mencapai…

5 hari ago

PT TNG ‘Disuntik’ 43 Miliar, Kinerja Politisi PDI Perjuangan Disoal

POSRAKYAT.ID - Direktur LSM Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi mengungkapkan, kinerja Politisi PDI Perjuangan Muhammad…

6 hari ago

Operasi Gurita, Sinergi Bea Cukai dan Pelaku Usaha Berantas Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil)…

6 hari ago

This website uses cookies.