Hukum & Kriminal

‘Perempuan Samurai’ di Tangerang Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 338 KUHP pidana sub 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Seperti yang ramai dalam pemberitaan, massa sempat mengejar ‘perempuan samurai’ yang menusuk penjaga toko dengan katana tersebut.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Beri Pelayanan Prima, Dolphin Industry Apresiasi Bea Cukai Banten

POSRAKYAT.ID – PT. Dolphin Food and Beverages Industry, memberikan penghargaan kepada Bea Cukai Banten, atas…

4 hari ago

Dinas Pendidikan Tangsel Minta Sekolah Swasta Tak ‘Todong’ Siswa

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni meminta, agar sekolah-sekolah swasta…

4 hari ago

Dorong Kinerja Ekspor, Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Baru

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Provinsi Banten, kembali menunjukkan…

4 hari ago

Customs Visit Customers, Bea Cukai Banten Perkuat Asistensi Industri Berorientasi Ekspor

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Broto Setia Pribadi menyampaikan, program Customs Visit…

4 hari ago

Rangkaian Festival Al-Azhom, Dispora Kota Tangerang: Jalan Sarungan, Penguat Ukhuwah Islamiyah

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Tangerang, Kaonang menyatakan, Jalan Sarungan yang…

4 hari ago

Cambridge Enhanced, Binus School Serpong Dorong Kreativitas dan Penguasaan Teknologi

POSRAKYAT.ID – Guna menjawab perkembangan pendidikan saat ini, Binus School Serpong mencetuskan program Cambridge Enhanced,…

4 hari ago

This website uses cookies.