Hukum & Kriminal

Aturan Jelang Mudik Wilayah Hukum Polda Banten

Pelabuhan Merak, akan menerima penumpang pejalan kaki atau yang menggunakan kendaraan roda empat pribadi, bus, dan minibus.

Kemudian Pelabuhan Ciwandan, melayani pemudik sepeda motor, kendaraan golongan VI, dan VII. Sedangkan, Pelabuhan BBJ, khusus kendaraan golongan VIII dan IX.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Wakil Wali Kota Tangsel Berang, Banyak Kendaraan Berat Langgar Perwal

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, akan memasukan daftar hitam bagi…

5 hari ago

Musorkot, Bidang Organisasi dan Ketua KONI Tangsel Kok Saling Lempar?

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto menyebut, hingga akhir Juli ini, pihaknya…

5 hari ago

Maman Abdurrahman Sesumbar 57 Juta UMKM Bakal Terlibat MBG

POSRAKYAT.ID - Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman menyatakan, 57 juta pelaku usaha kecil di seluruh…

6 hari ago

Gunakan Tenaga Nuklir, BRIN Dukung Program Makan Bergizi

miPOSRAKYAT.ID - Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN, Syaiful Bahri menyatakan, dengan metode ketenaganukliran,…

6 hari ago

Airin Rachmi Nahkodai PMI Kota Tangerang Selatan 2025-2030

POSRAKYAT.ID - Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali menjadi Ketua PMI, periode…

7 hari ago

Asia Pacific Karate Championship Siap Digelar, Panitia Tekankan Kolaborasi

POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Panitia Gelaran Asia Pacific Karate Championship Internasional ke-6, R. Sukma Aji…

7 hari ago

This website uses cookies.