Hukum & Kriminal

Aturan Jelang Mudik Wilayah Hukum Polda Banten

POSRAKYAT.ID – Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Banten, AKBP Kukuh Priyo Taruno memaparkan beberapa aturan, menyoal angkutan barang baik di jalan tol, arteri, maupun pelabuhan.

Mengutip PMJNews, AKBP Kukuh menyebut, pembatasan truk di jalan tol dan arteri, berlaku sejak 5-16 April 2024.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar operator kendaraan dan perusahaan, mematuhi peraturan pemerintah tersebut.

“Di dalam surat keputusan bersama (SKB) dari tanggal 5-16 (April 2024) steril, tidak boleh beroperasional di jalur tol maupun arteri, kecuali mengangkut sembako, BBM,” kata Wadirlantas Polda Banten, ditulis Rabu 27 Maret 2024.

Polisi juga akan menindak tegas setiap kendaraan yang membandel, jika tidak mengikuti aturan dan arahan yang ada.

“Masih ngeyel, kita keluarkan di pintu terdekat kemudian kita masukkan ke kantong parkir sampai tanggal 16 April. Kecuali (kendaraan angkutan barang) yang boleh di dalam SKB,” tegasnya.

Pemberlakukan delaying system menuju Pelabuhan Merak, petugas kepolisian hanya memilah kendaraan pemudik yang akan masuk ke dalam rest area.

Sedangkan, masyarakat lokal, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Dalam Instagram resmi @humaspoldabanten, dan @ditlantaspoldabanten, pemilahan operasional pelabuhan selama mudik Idul Fitri, berlaku sejak 3-9 April 2024, mulai pukul 00.00 WIB.

Pelabuhan Merak pengelolaan PT ASDP Indonesia Ferry, serta Pelabuhan Ciwandan milik PT Pelindo II siap menghadapi pemudik Idul Fitri 2024.

Termasuk juga dengan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), di Bojonegara, Kabupaten Serang.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Tabungan Kurban Al Azhar BSD, Tanamkan Rasa Kepedulian Pada Siswa

POSRAKYAT.ID – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Al Azhar BSD, Kota Tangerang Selatan…

3 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, ‘Bos’ Tangerang Selatan Sebut Momen Refleksi Diri

POSRAKYAT.ID – Dalam perayaan Idul Adha 2026 ini, Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan…

3 hari ago

Pemkot Tangsel Distribusikan Puluhan Sapi dan Kambing di Idul Adha 2026

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan 35 ekor sapi dan 60 ekor…

4 hari ago

Tekan Distribusi Rokok Ilegal, DJBC Sasar Perusahaan Jasa Titip di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat…

4 hari ago

Lewat Shafara dan Digiwara, Bea Cukai Banten Perluas Dukungan bagi UMKM

POSRAKYAT.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten menggelar acara…

5 hari ago

Waspada Pangan Mengandung Formalin dan Rodamin di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID – Asda II Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santoso menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah pangan…

5 hari ago

This website uses cookies.