Pelabuhan Merak, Cilegon, Provinsi Banten. (Foto: PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Banten, AKBP Kukuh Priyo Taruno memaparkan beberapa aturan, menyoal angkutan barang baik di jalan tol, arteri, maupun pelabuhan.
Mengutip PMJNews, AKBP Kukuh menyebut, pembatasan truk di jalan tol dan arteri, berlaku sejak 5-16 April 2024.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar operator kendaraan dan perusahaan, mematuhi peraturan pemerintah tersebut.
“Di dalam surat keputusan bersama (SKB) dari tanggal 5-16 (April 2024) steril, tidak boleh beroperasional di jalur tol maupun arteri, kecuali mengangkut sembako, BBM,” kata Wadirlantas Polda Banten, ditulis Rabu 27 Maret 2024.
Polisi juga akan menindak tegas setiap kendaraan yang membandel, jika tidak mengikuti aturan dan arahan yang ada.
“Masih ngeyel, kita keluarkan di pintu terdekat kemudian kita masukkan ke kantong parkir sampai tanggal 16 April. Kecuali (kendaraan angkutan barang) yang boleh di dalam SKB,” tegasnya.
Pemberlakukan delaying system menuju Pelabuhan Merak, petugas kepolisian hanya memilah kendaraan pemudik yang akan masuk ke dalam rest area.
Sedangkan, masyarakat lokal, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Dalam Instagram resmi @humaspoldabanten, dan @ditlantaspoldabanten, pemilahan operasional pelabuhan selama mudik Idul Fitri, berlaku sejak 3-9 April 2024, mulai pukul 00.00 WIB.
Pelabuhan Merak pengelolaan PT ASDP Indonesia Ferry, serta Pelabuhan Ciwandan milik PT Pelindo II siap menghadapi pemudik Idul Fitri 2024.
Termasuk juga dengan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), di Bojonegara, Kabupaten Serang.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.