Jumat, Oktober 11, 2024

Aturan Jelang Mudik Wilayah Hukum Polda Banten

POSRAKYAT.ID – Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Banten, AKBP Kukuh Priyo Taruno memaparkan beberapa aturan, menyoal angkutan barang baik di jalan tol, arteri, maupun pelabuhan.

Mengutip PMJNews, AKBP Kukuh menyebut, pembatasan truk di jalan tol dan arteri, berlaku sejak 5-16 April 2024.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar operator kendaraan dan perusahaan, mematuhi peraturan pemerintah tersebut.

“Di dalam surat keputusan bersama (SKB) dari tanggal 5-16 (April 2024) steril, tidak boleh beroperasional di jalur tol maupun arteri, kecuali mengangkut sembako, BBM,” kata Wadirlantas Polda Banten, ditulis Rabu 27 Maret 2024.

Polisi juga akan menindak tegas setiap kendaraan yang membandel, jika tidak mengikuti aturan dan arahan yang ada.

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Dominasi Pelaku Kejahatan Jalanan

“Masih ngeyel, kita keluarkan di pintu terdekat kemudian kita masukkan ke kantong parkir sampai tanggal 16 April. Kecuali (kendaraan angkutan barang) yang boleh di dalam SKB,” tegasnya.

Pemberlakukan delaying system menuju Pelabuhan Merak, petugas kepolisian hanya memilah kendaraan pemudik yang akan masuk ke dalam rest area.

Sedangkan, masyarakat lokal, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Dalam Instagram resmi @humaspoldabanten, dan @ditlantaspoldabanten, pemilahan operasional pelabuhan selama mudik Idul Fitri, berlaku sejak 3-9 April 2024, mulai pukul 00.00 WIB.

Pelabuhan Merak pengelolaan PT ASDP Indonesia Ferry, serta Pelabuhan Ciwandan milik PT Pelindo II siap menghadapi pemudik Idul Fitri 2024.

Termasuk juga dengan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), di Bojonegara, Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Barang Ilegal Bernilai 48 Miliar
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer