Politik

PSI Kawal Aduan Warga Setu Rompong, Ciputat Timur

POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Banten Lerru Yustira menyatakan, pihaknya tengah mengawal aduan warga Setu Rompong, Ciputat Timur.

Aduan warga yang dipaksa mengosongkan lahan setu oleh segelintir pihak tersebut, lanjut Lerru, dirasa kurang tepat sebab lahan yang digunakan oleh warga itu, diketahui merupakan tanah negara.

“Warga sudah menempati Bantaran Setu Rompong sejak 30 Tahun silam, dan mereka mengetahui bahwa tanah itu adalah tanah negara. Tetiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan kawasan Setu Rompong,” tegas Lerru, Senin 27 Maret 2023.

Pihak atas nama Tuan Sirajudin Saleh dengan menunjukan Sertipikat nomor 1185 tahun 1974, ungkap Lerru, mengejutkan warga yang telah puluhan tahun menetap di wilayah tersebut.

Setelah itu, ucapnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga memerintahkan pengosongan lahan, yang terasa kurang manusiawi.

“Warga mengakui itu adalah tanah negara dan tidak ada niat untuk menguasai lahan tersebut. Bahkan bersedia jika dinormalisasi,” ungkap Lerru.

Selama ini justru warga menjaga adanya pihak-pihak yang ingin mengklaim sebagai pemilik Kawasan disekitar Setu Rompong.
PSI menerima aduan masyarakat setu rompong dan mencoba untuk menglihat secara seksama persoalan yang ada,” imbuh Bacaleg Ciputat Timur itu.

Lerru menjelaskan, November 2022 lalu, PSI memfasilitasi perwakilan warga bertemu dengan perwakilan kementerian ATR/BPN untuk melihat dan menjelaskan status kepemilikan tanah yang ada.

“Saat ini Kementerian ATR/BPN telah melalukan pembekuan terhadap semua sertipikat tanah di sekitar kawasan Setu. Saat ini juga, statusnya masih bersidang di Pengadilan Tinggi,” papar Lerru.

Warga meminta perlindungan dari pemerintah, supaya tidak ada pihak-pihak yang mengaku memiliki tanah negara dan ini,” tandasnya.

Kuasa Hukum Warga Mohon Perlindungan

Terpisah, Kuasa Hukum warga Setu Rompong Mahmud Syaukat dari LBH Pronata menuturkan bahwa, seluruh pihak wajib memanusiakan warga sekitar Setu Rompong, termasuk pemerintah daerah (Pemda).

“Ada perintah pengosongan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten. Klien kami juga merasa diteror dengan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang,” ucap Mahmud.

Kami menduga, klien kami mendapat ancaman dari oknum kejaksaan yang akan mengenakan UU Korupsi. Menurutnya klien kami telah menempati tanah milik PUPR tanpa membayar sewa,” tambahnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

21 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

22 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

6 hari ago

This website uses cookies.