Politik

PSI Kawal Aduan Warga Setu Rompong, Ciputat Timur

POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Banten Lerru Yustira menyatakan, pihaknya tengah mengawal aduan warga Setu Rompong, Ciputat Timur.

Aduan warga yang dipaksa mengosongkan lahan setu oleh segelintir pihak tersebut, lanjut Lerru, dirasa kurang tepat sebab lahan yang digunakan oleh warga itu, diketahui merupakan tanah negara.

“Warga sudah menempati Bantaran Setu Rompong sejak 30 Tahun silam, dan mereka mengetahui bahwa tanah itu adalah tanah negara. Tetiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan kawasan Setu Rompong,” tegas Lerru, Senin 27 Maret 2023.

Pihak atas nama Tuan Sirajudin Saleh dengan menunjukan Sertipikat nomor 1185 tahun 1974, ungkap Lerru, mengejutkan warga yang telah puluhan tahun menetap di wilayah tersebut.

Setelah itu, ucapnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga memerintahkan pengosongan lahan, yang terasa kurang manusiawi.

“Warga mengakui itu adalah tanah negara dan tidak ada niat untuk menguasai lahan tersebut. Bahkan bersedia jika dinormalisasi,” ungkap Lerru.

Selama ini justru warga menjaga adanya pihak-pihak yang ingin mengklaim sebagai pemilik Kawasan disekitar Setu Rompong.
PSI menerima aduan masyarakat setu rompong dan mencoba untuk menglihat secara seksama persoalan yang ada,” imbuh Bacaleg Ciputat Timur itu.

Lerru menjelaskan, November 2022 lalu, PSI memfasilitasi perwakilan warga bertemu dengan perwakilan kementerian ATR/BPN untuk melihat dan menjelaskan status kepemilikan tanah yang ada.

“Saat ini Kementerian ATR/BPN telah melalukan pembekuan terhadap semua sertipikat tanah di sekitar kawasan Setu. Saat ini juga, statusnya masih bersidang di Pengadilan Tinggi,” papar Lerru.

Warga meminta perlindungan dari pemerintah, supaya tidak ada pihak-pihak yang mengaku memiliki tanah negara dan ini,” tandasnya.

Kuasa Hukum Warga Mohon Perlindungan

Terpisah, Kuasa Hukum warga Setu Rompong Mahmud Syaukat dari LBH Pronata menuturkan bahwa, seluruh pihak wajib memanusiakan warga sekitar Setu Rompong, termasuk pemerintah daerah (Pemda).

“Ada perintah pengosongan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten. Klien kami juga merasa diteror dengan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang,” ucap Mahmud.

Kami menduga, klien kami mendapat ancaman dari oknum kejaksaan yang akan mengenakan UU Korupsi. Menurutnya klien kami telah menempati tanah milik PUPR tanpa membayar sewa,” tambahnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 hari ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

2 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

6 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

6 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.